Tanjung Redeb – Sidang pertama gugatan kasus perdata yang diajukan oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terhadap PT Berau Coal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai tergugat dan turut tergugat, resmi dimulai pada Rabu (24/7/2024).
Sidang yang terdaftar dengan nomor register 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr ini berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sekitar pukul 10.30 WITA. Penggugat, diwakili oleh kuasa hukumnya Ahmad Joni, hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Azhar Rasyid Nasution, Arif Setiawan, dan Rudi.
Namun, dalam persidangan tersebut, baik tergugat PT Berau Coal maupun turut tergugat KLHK dan Kementerian ESDM tidak hadir, meskipun surat undangan persidangan telah disampaikan kepada PT Berau Coal. Gugatan yang didaftarkan pada 8 Juli 2024 ini menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.
Atas ketidakhadiran pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu ke depan, hingga tanggal 7 Agustus 2024.
“Sidang ditunda selama dua minggu ke depan, pada tanggal 7 Agustus 2024,” ujar Ahmad Joni saat dikonfirmasi oleh media ini. (Fery)