Tanjung Redeb – Perhelatan Pileg 2024 tidak lama lagi akan berlangsung. Gegap gempita dan kemeriahannya mulai terlihat dalam berbagai bentuk.
Salah satunya melalui pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk dan lain-lain di tempat-tempat tertentu. Para bacaleg dengan berbagai rupa dan bendera mulai menunjukkan diri.
Kendati demikian pemasangan APK sebagai bagian dari sosialisasi tersebut mesti tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Partai politik dan para caleg diminta untuk menaati hal itu.
Sebab, pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi. Tidak hanya untuk caleg, tetapi juga untuk parpol. Walaupun saat ini, aturan itu belum dibuat oleh penyelenggara pemilu.
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Berau, Jamhari menegaskan pemasangan baliho atau spanduk saat ini tidak bisa ditampik. Pada hampir semua kecamatan, hal serupa itu terjadi.
“Dengan maksud agar masyarakat lebih mengenali figur setiap bacaleg yang diusung oleh masing-masing partai politik,” jelasnya.
Namun, APK tidak boleh dipasang pada tempat-tempat yang dilarang. Seperti halaman gedung pemerintahan, gedung sekolah dan halaman tempat ibadah, fasilitas umum seperti terminal, pelabuhan, dan taman.
Untuk saat ini, para caleg dan partai politik memang belum bisa diberikan sanksi bila memasang APK tersebut. Pasalnya, saat ini belum memasuki musim kampanye.
Karena itu, yang bisa dilakukan hanyalah menertibkan APK yang dinilai telah kadaluarsa, tidak berizin, dan dinilai mengganggu keindahan kota. Penertibannya juga menjadi kewenangan Satpol PP.
Sanksi yang tegas, ungkapnya, hanya diberikan pada saat kampanye. Hal itu juga disesuaikan dengan ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023. Apabila ditemukan terjadi pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi terkait hal itu kepada KPU.
Setelah rekomendasi diberikan, KPU bertugas menegur parpol yang telah menyalahi ketentuan aturan APK tersebut. Sebab, sudah ada kesepakatan antara penyelenggara pemilu dan parpol terkait hal itu.
“Dan kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi pelanggaran administrasi. Bawaslu hanya bisa mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada KPU,” terangnya.
Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Salesia menjelaskan pemasangan baliho beserta desain dan batasan jumlahnya akan diatur oleh KPU jika sudah memasuki tahapan kampanye. Terkait hal itu akan ada peraturan KPU tentang kampanye.
“Saat ini belum masuk tahapan kampanye jadi KPU belum bisa memberlakukan regulasi itu. Saat ini masih tahapan verifikasi atas hasil pencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS),” bebernya.
Untuk kampanye, tambahnya, tahapannya mulai dari Bulan November. Sehingga KPU belum mengatur terkait pemasangan APK tersebut. (TNW/FST)