Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
AdvertorialPemkab Berau

Serahkan Remisi, Sri Juniarsih Pesan Agar Eks Warga Binaan Tak Upangi Perbuatan di Masa Lalu

ZonaTV
14
×

Serahkan Remisi, Sri Juniarsih Pesan Agar Eks Warga Binaan Tak Upangi Perbuatan di Masa Lalu

Sebarkan artikel ini
742e0ab7 2ddd 4f75 acf6 7ee8b159b27c
IKLAN VIDEO LIST

TANJUNG REDEB — Dalam rangka memperingati HUT ke – 80 Kemerdekaan Republik Indonesia Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb memberikan remisi kepada ratusan warga binaannya, Minggu (17/8/2025).

Dari total 647 penghuni yang terdiri atas 532 narapidana dan 115 tahanan, sebanyak 472 orang menerima Remisi Umum (RU) dan 497 orang memperoleh Remisi Dasa Warsa (RD). Remisi Umum diberikan kepada 472 narapidana dengan rincian 470 orang menerima RU I dan 2 orang menerima RU II, dimana salah satunya langsung bebas.

Pengurangan masa pidana yang diterima bermacam-macam, meliputi 101 orang mendapat remisi 1 bulan, 102 orang mendapat 2 bulan, 135 orang mendapat 3 bulan, 79 orang mendapat 4 bulan, 54 orang mendapat 5 bulan, dan 1 orang mendapat 6 bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, terutama yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi ini, menurutnya, adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, kepada perwakilan warga binaan di Lapangan GOR Pemuda Tanjung Redeb, usai upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi. Suasana penyerahan berlangsung khidmat dan penuh makna, disaksikan jajaran Forkopimda, keluarga warga binaan, serta masyarakat yang hadir.

“Kami berharap agar eks warga binaan ini bisa kembali diterima di masyarakat. Dan kami berpesan, agar eks warga binaan tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu,” singkatnya.

Pemberian remisi tidak hanya sekedar pengurangan masa pidana, melainkan juga dimaknai sebagai motivasi bagi warga binaan untik terus memperbaiki diri, disiplin, mengikuti program pembinaan, dan siap kembali kemasyarakar dengan kepribadian yang baik. (Adventorial)

Penulis : Akmal

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan