Tanjung Redeb – Pria berinisial B (50) harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD dr Abdul Rivai, lantaran terkena ledakan senjata api rakitan, Senin (27/5/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kejadian itu bermula dari adanya informasi penemuan seseorang tergeletak di area perkebunan masyarakat, KM 17, Kampung Tumnit Dayak, Kecamatan Sambaliung. Laporan informasi itu, disampaikan ke Polsek Teluk Bayur oleh Syahabuddin, yang merupakan warga sekitar.
“Benar ada orang terkena ledakan senjata api rakitan,” ujarnya.
Dikatakannya, korban mengalami luka cukup serius dibagian kepala. Yang diduga, akibat pecahan senjata api rakitan yang tidak meledak sempurna.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya, menemukan pecahan popor senpi rakitan di dekat kaki korban. Tidak hanya itu, chamber atau kamar amunisi juga ditemukan di dekat kepala korban.
“Untuk senpinya, ditemukan sekira 10 meter dari tubuh korban,” tegasnya.
Ditegaskannya, penggunaan senpi rakitan tentunya tidak diizinkan. Hal itu tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UU Darurat tahun 1951.
“Saat ini korban masih berada di rumah sakit, untuk mendapat penanganan medis,” tegasnya. (Fery)