TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (30/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Gamalis, Ketua DPRD Dedy Okto Nooryanto, jajaran anggota DPRD Berau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap empat Raperda yang telah dibahas secara komprehensif. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap raperda yang diajukan, sebagai hasil dari proses pembahasan yang telah dilakukan bersama eksekutif.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, saat memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanat konstitusi yang termuat dalam pasal 320 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang kemudian diperkuat melalui pasal 194 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sejak diterimanya Raperda ini, telah dilakukan pembahasan secara menyeluruh oleh DPRD bersama Pemkab Berau. Hasilnya, diperoleh kesimpulan bahwa seluruh fraksi menyatakan persetujuan dan menyepakati empat Raperda untuk diparipurnakan,” ungkapnya.
Dedy juga menekankan bahwa pandangan akhir fraksi merupakan representasi dari keseluruhan anggota dewan, sehingga keputusan tersebut bersifat mengikat. Ia pun menyatakan bahwa dengan telah disetujuinya Raperda ini dalam rapat paripurna, maka secara resmi empat Raperda tersebut telah sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Berau.
“Kami nyatakan bahwa empat Raperda ini sah. Sebagai bentuk realisasi persetujuan DPRD, maka perlu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama antara Bupati Berau dan DPRD Kabupaten Berau,” tegas Dedy.
Proses selanjutnya, empat Raperda tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengajuan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk proses evaluasi akhir sebelum diberlakukan.
Penulis : Suci
Editor : Fery