Tanjung Redeb – Pada 2023 silam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau diketahui berhasil menyelesaikan 103 masalah perselisihan hubungan industrial.
Subkoordinator/Mediator Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Adji Lydia Arlini menjelaskan permasalahan hubungan industrial itu terjadi antara perusahaan dan pekerjanya.
“Itu tersebar untuk semua perusahaan baik perusahaan tambang batu bara, sawit, dan sebagainya,” jelasnya.
Disampaikannya, permasalahan hubungan industrial itu kadang berakhir pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, pihaknya selalu berupaya agar PHK itu tidak terjadi.
“Kami selalu berupaya agar satu orang pun tidak boleh di-PHK. Dan tugas kami melindungi para pekerja ini,” terangnya beberapa waktu lalu.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, menjelaskan perselisihan hubungan industrial itu dapat diselesaikan dengan baik apabila ego kedua belah pihak dapat ditinggalkan.
“Kalau saya lihat untuk semua perusahaan ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Hanya masalahnya di ego tadi,” terangnya.
Ke depan, Sony berharap tidak ada lagi pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial tersebut. Namun, bila harus terjadi, hal itu hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Karena kalau sudah mediasi lebih formal. Dan kalau misalnya lagi diurus sampai di Samarinda lebih banyak buang anggaran,” tandasnya. (TNW)