Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Berau

Pengangkatan PPPK Program MBG Berau Masih Menunggu Aturan

ZonaTV
17
×

Pengangkatan PPPK Program MBG Berau Masih Menunggu Aturan

Sebarkan artikel ini
639ffd5c img 0444

Tanjung Redeb – Isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan beredar di media sosial mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Berau.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa tidak semua pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan hanya berlaku untuk jabatan inti dan strategis.

Menurut Nanik, hanya tiga posisi utama di lingkungan SPPG yang direncanakan diangkat menjadi PPPK, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat mengambil sikap lebih jauh karena regulasi resmi terkait pengangkatan PPPK tersebut belum diterbitkan.

“Sampai saat ini kan regulasinya belum ada. Jadi kita masih menunggu itu,” ujar Muhammad Said.

Ia menjelaskan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah pusat yang berada langsung di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah belum bisa memastikan sejauh mana peran dan kewenangannya dalam proses pengangkatan pegawai.

“Memang kegiatannya dari pusat, langsung dari Badan Gizi Nasional. Jadi kewenangan daerah juga belum bisa kita sampaikan sampai sejauh mana,” jelasnya.

Muhammad Said menegaskan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, Pemkab Berau belum dapat berbicara mengenai rencana pengangkatan PPPK di lingkungan SPPG.

“Kita belum bisa berbicara angkat mengangkat, karena regulasinya sampai sekarang belum kita dapat,” pungkasnya.

Pemerintah daerah pun menyatakan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat setelah regulasi resmi diterbitkan, guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Dvn).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan