TANJUNG REDEB – Isu rotasi pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau mulai menjadi perbincangan. Pasalnya, masa 6 bulan sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati pada April lalu akan segera genap, yang berarti aturan membolehkan dilakukannya mutasi jabatan.
Meski peluang tersebut terbuka mulai Oktober, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, mengingatkan agar proses mutasi tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, penempatan pejabat harus mempertimbangkan waktu yang tepat agar tidak mengganggu jalannya program pemerintahan.
“Kalau mutasi dilakukan di tengah tahun anggaran, risikonya cukup besar. Banyak kegiatan bisa terganggu, terutama yang sudah berjalan sesuai perencanaan,” jelas Said.
Ia menilai, momen yang ideal untuk melakukan rotasi pejabat adalah pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya. Dengan begitu, penyelesaian program tahunan bisa lebih tuntas, termasuk penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang biasanya selesai di bulan Desember.
“Jangan sampai mutasi justru menghambat pencapaian target. Kita butuh transisi yang mulus agar pembangunan tetap berlanjut tanpa hambatan,” tambahnya.
Meski demikian, Said menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja OPD tetap berjalan. Namun, ia menolak jika evaluasi tersebut dijadikan alasan untuk mempercepat mutasi tanpa pertimbangan matang.
“Kinerja perangkat daerah tetap dipantau, tapi mutasi itu bukan sekadar formalitas. Harus dipikirkan betul dampaknya terhadap pelayanan dan jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Said juga menekankan bahwa kewenangan penuh terkait mutasi berada di tangan kepala daerah. Ia yakin, keputusan yang diambil nantinya akan tetap berpijak pada kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan.
“Mutasi adalah bagian dari dinamika organisasi. Tapi yang utama, pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu,” pungkasnya. (Adventorial)
Penulis : Suci
Editor : Fery