Tanjung Redeb – Bupati Berau secara resmi telah melarang SPBU melayani penjualan BBM terhadap kendaraan yang tankinya sudah dimodifikasi.
Hal itu pun turut menjadi perhatian Satreskrim Polres Berau. Yang mana, memodifikasi tanki kendaraan merupakan perbuatan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Iptu Aldrin Oktavianto Renaldi mengatakan, ancaman Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah),” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas. Ancaman pasal 53 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
“Aturannya itu sudah jelas. Jika melanggar, maka siap-siap akan ditindak,” tegasnya.
Pasal tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan penimbunan BBM, hingga menyebabkan kelangkaan.
“Jika kami temukan, maka akan langsung kami tindak,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa perkara BBM ini, terus menjadi perhatiannya. Tidak sedikit yang sudah ditindak, lantaran dengan sengaja memodifikasi tanki dan menimbun BBM.
“Untuk tahun ini, kami sudah menindak satu kasus penimbunan BBM. Sementara, untuk tahun-tahun sebelumnya ada juga ditindak para pengetab yang dengan sengaja memodifikasi tanki kendaraannya,” tandasnya. (FST)