Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Satreskrim Polres Berau Siap Tindak Penimbun BBM dan Pemilik Kendaraan dengan Tanki Modifikasi

Avatar of Redaksi
ZonaTV
340
×

Satreskrim Polres Berau Siap Tindak Penimbun BBM dan Pemilik Kendaraan dengan Tanki Modifikasi

Sebarkan artikel ini
ed18249f picsart 23 10 17 15 15 04 271 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Bupati Berau secara resmi telah melarang SPBU melayani penjualan BBM terhadap kendaraan yang tankinya sudah dimodifikasi.

Hal itu pun turut menjadi perhatian Satreskrim Polres Berau. Yang mana, memodifikasi tanki kendaraan merupakan perbuatan ilegal.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Iptu Aldrin Oktavianto Renaldi mengatakan, ancaman Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah),” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas. Ancaman pasal 53 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

“Aturannya itu sudah jelas. Jika melanggar, maka siap-siap akan ditindak,” tegasnya.

Pasal tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan penimbunan BBM, hingga menyebabkan kelangkaan.

“Jika kami temukan, maka akan langsung kami tindak,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa perkara BBM ini, terus menjadi perhatiannya. Tidak sedikit yang sudah ditindak, lantaran dengan sengaja memodifikasi tanki dan menimbun BBM.

“Untuk tahun ini, kami sudah menindak satu kasus penimbunan BBM. Sementara, untuk tahun-tahun sebelumnya ada juga ditindak para pengetab yang dengan sengaja memodifikasi tanki kendaraannya,” tandasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan