Tanjung Redeb – Perumda Air Minum Batiwakkal saat ini tengah menggodok regulasi penyesuaian tarif. Kendati begitu, penyesuaian tarif tersebut belum tentu bisa dilaksanakan.
Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman mengatakan, proses penyesuaian tarif tersebut sudah dijalankan sejak 2022 lalu. Yang menjadi dasar penyesuaian tarif tersebut adalah perintah dari SK Gubernur untuk Tarif Kab/Kota di Kaltim.
“Tapi baru pada Juli 2024 ini berproses di Kementerian Hukum dan HAM Kaltim,” ujarnya.
Lanjutnya, proses tersebut adalah proses administrasif, sedangkan proses kenaikannya masih menunggu SK Bupati yang merupakan keputusan dari Bupati Berau.
“Jadi bisa saja kenaikan tahun ini, atau tahun depan, atau 2 tahun lagi menyesuaikan kondisi masyarakat Berau,” katanya.
Tak hanya itu, Saipul pun menyebut bahwa bisa jadi tidak ada penyesuaian tarif selagi Kuasa Pemilik Modal (KPM) berpandangan bahwa tidak perlu dilakukan penyesuaian.
“Ya betul. Kami pada tataran teknis harus menyiapkan semua sesuai prosedur administratif. Adapun keputusan dikembalikan kepada Bupati mempertimbangkan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari awal Ia menjabat di tahun 2019, sudah seharusnya menaikkan tarif.
“Tapi alhamdulillah sampai sekarang masih bisa terus bertahan. Meski masih minus Rp 200 per meter kubik (selisih biaya produksi per meter kubik dan tarif) tapi bisa kita tutupi dari pendapatan non air,” jelasnya.
Saipul menjabarkan, berdasarkan Evaluasi Kinerja BPKP, harga pokok produksi Perumda Batiwakkal termasuk yang paling murah (efisien) dibandingkan PDAM lain di Kaltim dan di Indonesia, sehingga inilah yang membuat pihaknya bisa bertahan.
“Untuk menghasilkan 1 meter kubik kita masih perlu biaya produksi berkisar di angka Rp 5 ribu per meter kubik sedangkan di PDAM lain bisa mencapai diatas Rp7 ribu per meter kubik,” tandasnya.