TALISAYAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial SA alias I (27) diringkus setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 3,81 gram di kawasan Talisayan, Senin (30/3/2026).
Penangkapan berlangsung di sebuah toko yang berada di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Talisayan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet berwarna merah muda, diletakkan di atas brankas mesin kasir.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip, sendok takar, serta dua unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil itu, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang datang menggunakan mobil pengangkut ikan dari Samarinda menuju Talisayan. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Agus.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.












