Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauHukum Kriminal

Rutan Tanjung Redeb Usulkan 419 Warga Binaan Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri

ZonaTV
146
×

Rutan Tanjung Redeb Usulkan 419 Warga Binaan Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
8d414e31 img 2841
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb tengah mempersiapkan daftar nama warga binaan yang akan diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri tahun ini.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang, melalui Plt Karutan, Efendi, pihaknya saat ini sedang menyusun sejumlah nama warga binaan yang berhak menerima pengurangan masa hukuman tersebut.

“Proses penyusunan daftar nama-nama warga binaan yang akan diajukan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini sedang berlangsung. Kami berharap semua berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Efendi.

Tahun ini, sebanyak 419 warga binaan dari berbagai kasus diusulkan untuk mendapatkan remisi. Efendi menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.

“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berperilaku baik dan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

Efendi juga menambahkan bahwa selain sebagai bentuk penghargaan, remisi ini juga dimaksudkan untuk memberikan motivasi bagi warga binaan agar lebih baik dalam menjalani hukuman dan berusaha memperbaiki diri.

Pemberian remisi khusus pada hari raya Idul Fitri merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang sudah berlangsung selama beberapa tahun. Remisi ini tidak hanya diberikan untuk Idul Fitri, tetapi juga pada perayaan hari besar lainnya seperti Natal dan Tahun Baru.

Proses pengajuan remisi tersebut kini tengah diawasi dengan ketat oleh pihak Kemenkumham, yang memastikan bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang layak dan telah memenuhi syarat administrasi serta kelakuan baik selama masa hukuman.

Pihak Rutan berharap agar pemberian remisi ini bisa membawa dampak positif bagi warga binaan, baik dari sisi perbaikan perilaku maupun pembinaan di masa mendatang.

Penulis : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan