Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BalikpapanBeritaNasional

Ricuh Saling Dorong Konstitering PN Balikpapan Disebuah Ruko Merah Delima Sepinggan

Avatar of Redaksi
ZonaTV
198
×

Ricuh Saling Dorong Konstitering PN Balikpapan Disebuah Ruko Merah Delima Sepinggan

Sebarkan artikel ini
4874d6b7 picsart 23 08 23 18 23 23 688 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Balikpapan – Konstitering yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan mendapat perlawanan dari pemilik bangunan, sebanyak pulahan warga yang berasa di depan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Merah Delima, RT 37 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Terjadi kericuhan berupa aksi saling dorong saat Juru Sita PN Balikpapan Edy Sudarsono yang dikawal ratusan anggota Kepolisian dari Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan bermaksud membacakan putusan pengadilan tentang konstitering atau pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa yang mendampingi korban, Wisnudin mengatakan, apa yang dilakukan pihak PN Balikpapan saat akan membacakan putusan konstitering terlalu berlebihan.

“Kami anggap apa yang dilakukan terlalu berlebihan, selain menurunkan ratusan personel juga K-9,” ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Wisnu menambahkan, konstitering oleh PN Balikpapan ini harus dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan ketika lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah melalui proses lelang, kemudian dilakukan pengosongan dalam objek aset yang disengeketakan, sehingga ia menganggap proses konstatering yang dilakukan ini terkesan dipaksakan.

“Konstitering ini harusnya dilakukan satu atau dua tahun lalu, bukan baru-baru ini saja,” tukasnya.

Wisnudin menjelaskan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum yang telah dilayangkan ke Polda Kaltim terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum pegawai bank BUMN di Balikpapan. Selain itu, pihaknya juga tengah mengawal proses kasasi dan perlawanan pidananya di proses banding di Pengadilan Tinggi.

“Kami akan meneruskan proses-proses seperti yang sedang berjalan di Polda Kaltim saat ini, yakni melaporkan oknum pihak bank yang diduga melakukan tanda tangan palsu,” tukasnya.

Sementara itu pemilik rumah, Surianti mengakui, memang memiliki utang di salah satu Bank BUMN di Balikpapan pada tahun 2018 lalu. Utang yang diajukannya untuk tambahan modal usaha dengan menjaminkan aset rumahnya itu berjalan lancar.

“Pas terjadi Covid-19, kami mengalami kendala usaha, akibatnya kami kesulitan membayar cicilan,” jelasnya.

Dikatakannya, ia sudah mengajukan keringanan cicilan ke pihak bank, namun semua surat pengajuan keringanannya selalu di tolak pihak bank.

“Saya meminta keringan beberapa kali bahkan bersurat secara resmi tapi tidak ditanggapi oleh pihak bank, saya bersurat ada 3 – 4 kali. Saya datang ke bank 3 kali, tapi tidak ada jalan saya dikasih,” ungkapnya.

Dengan kondisi perekonomian yang sulit waktu itu, katanya, ia semakin kebingungan karna petugas bank menyatakan bangunan ruko miliknya sudah dilelang dan sudah ada pemenangnya.

“Petugas lelang ke rumah saya, tepatnya pada 10 Mei 2023 lalu,” ucapnya.

Surianti semakin terkejut karena sebelum lelang ia dinyatakan sudah menanda tangani surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali. Padahal ia merasa, tidak pernah menerima SP apa lagi menandatanganinya.

“Di dalam surat hasil lelang itu, dua aset berupa rumah dan ruko milik sdaya dijual dengan total senilai Rp 1,2 milliar,” ucapnya lirih.

Selain dua rukonya telah dilelang, Surianti menambahkan, ia juga harus membayar sisa utang kepada bank senilai Rp 509 juta.

“Yang saya sesalkan oknum bank ini kenapa dijual, sedangkan saya mau bayar utang saya,” tuturnya. (*/OM/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan