Samarinda – Pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Acara ini berlangsung di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (2/10/2023).
Agenda resmi ini menjadi tindak lanjut setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, berakhir pada Minggu, 1 Oktober 2023.
Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fathoni, juga mengalami pelantikan serupa pada hari yang sama oleh Mendagri, menggantikan Herman Deru sebagai Gubernur Sumsel dan Mawardi Yahya sebagai Wakil Gubernur Sumsel. Hal ini disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2023.
Kedua Penjabat Gubernur ini men dapat amanat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keppres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September 2023.
Isran Noor dan Hadi Mulyadi hadir dalam acara pelantikan tersebut untuk menyaksikan Akmal dan Agus mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada. Ketika masa jabatan berakhir sebelum Pilkada serentak tahun 2024, maka diisi oleh Penjabat Gubernur.
Penunjukan Penjabat Gubernur dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Penjabat Gubernur akan menjabat hingga terpilihnya gubernur definitif hasil Pilkada tahun 2024. Pilkada dijadwalkan akan digelar secara serentak pada November 2024.
“Saya berharap agar Penjabat Gubernur yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Isran Noor dan Hadi Mulyadi atas pengabdiannya di Kaltim,” demikian Tito. (*/MLS/FST)