Tanjung Redeb – Penghapusan pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer dan/atau pegawai tidak tetap (PTT) yang sedianya akan dilaksanakan pada 28 November 2023, resmi dibatalkan atau dicabut.
Keputusan itu diketahui dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tertanggal 25 Juli 2023. Kendati status kepegawaian itu diperpanjang, tak ada pengangkatan baru untuk tenaga Non ASN.
Analis Kepegawaian Muda pada BKPP Berau, Indriyani menjelaskan kehadiran SE tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Menpan No. B/185/M.SM.02.03/2022 sebelumnya, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Mei 2022.
“Sekarang ada edaran Menpan-RB untuk memperpanjang kembali. Karena kan surat edaran yang awalnya itu, tenaga Non ASN berakhir di November 2023. Jadi PTT di Kabupaten Berau masih berjalan seperti biasa. Tidak ada pemutusan hubungan kontrak,” ungkapnya.
Dijelaskan Indriyani, keputusan memperpanjang kontrak pegawai Non ASN itu selanjutnya tidak berarti merekrut dan mengangkat kembali PTT yang baru. Pasalnya, larangan pengangkatan Non ASN itu masih berlaku. Berikut, edaran terkait larangan pengangkatan Non ASN sudah dikeluarkan sejak 2022 silam.
“Bisa memperpanjang itu bukan dalam artian menambah lagi tenaga non ASN yang baru. Tapi yang sudah ada. Yang sudah bekerja itu bisa diperpanjang,” terangnya.
Terkait kekurangan jumlah pegawai pemerintah, baik pendidik maupun tenaga kesehatan, Indriyani menyebut masih bisa diatasi oleh pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Apalagi pengangkatan tenaga PPPK guru dan nakes itu terus dilakukan beberapa tahun belakangan.
“Melalui formasi tahun 2022 itu kan kita ada pengangkatan. Tinggal menunggu pelantikan untuk guru sama teknis lainnya. Itu totalnya mau 1.300 tenaga,” tegasnya.
Diakuinya, pengangkatan PPPK itu memang tidak serta merta mengatasi kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang ada di Berau. Sebab kekurangan itu juga perlu disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.
“Kan berprogres setiap tahun. Paling tidak bisa memenuhi persentase sebagian besar tenaga yang dibutuhkan untuk mengisi formasi-formasi yang ada,” imbuhnya.
Kontrak per tahun tenaga Non ASN itu, tambah Indriyani, akan mengikuti ketentuan pusat. Bahkan bila kemudian dihapuskan lagi, hal itu bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Untuk saat itu, kontrak itu telah diperpanjang.
“Kita tidak tahu ke depannya seperti apa kebijakannya. Kadang tahun ini seperti ini, tahun depan berubah lagi kebijakannya. Itu kan kita tidak tahu,” paparnya.
Untuk diketahui sesuai SE terbaru itu, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pada instansi pusat maupun instansi daerah untuk menempuh beberapa hal yang dibutuhkan pasca perpanjangan kontrak tenaga Non ASN tersebut berlaku.
Adapun lebih kurang tiga langkah penting yang mesti dilakukan yakni, pertama PPK menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Non ASN selama ini.
Ketiga, PPK dan pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai Non ASN dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga Non ASN lainnya. (*/TNW/FST)