Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan hubungan tenaga kerja massal yang dilakukan oleh PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) Site 060C Samo yang dimana selaku kontraktor dari PT Berau Coal.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Gabungan Gedung DPRD Berau. Kamis, (9/1/2025), yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi I, Elita Herlina dari Fraksi Golkar.
PT Madhani Talatah Nusantara mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mempengaruhi sekitar 45 hingga 50 karyawan, dengan mayoritas karyawan lokal di Berau. Dari jumlah tersebut, 45 karyawan menolak keputusan ini, sementara 30 karyawan lainnya menerima keputusan tersebut dengan berat hati.
PHK ini terjadi karena dampak dari penyesuaian produksi yang menurun, yang memaksa perusahaan untuk mengurangi tenaga kerja guna menjaga keberlanjutan operasional. Pihak manajemen memastikan bahwa semua hak karyawan akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Deputi Project Manager PT MTN Bambang Muhammad Safar, mengungkapkan bahwa kelanjutan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) diambil setelah melakukan diskusi dengan tim internal dan manajemen untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan.
“Untuk saat ini, perusahaan belum memberikan pernyataan final mengenai jumlah karyawan yang terdampak,” Katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris DPC Tameng Banua, Rantau Dwi, mengusulkan beberapa langkah untuk menghindari situasi yang tidak kondusif terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT MTN.
Salah satu usulan utama adalah pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan. Mereka juga menyarankan opsi-opsi seperti rolling karyawan, pengurangan jam kerja, atau penerapan sistem tiga shift sebagai alternatif untuk PHK.
Rantau berharap perusahaan dapat mempertimbangkan solusi tersebut dengan matang, mengingat dampaknya terhadap masyarakat lokal di Kabupaten Berau, yang sudah menunjukkan tingkat toleransi tinggi terhadap industri pertambangan.
“Saya Harap proses ini dapat berjalan damai tanpa merugikan pihak manapun,”. Pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Fery