Tanjung Redeb – Sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Berau masih terus dikebut pengerjaannya meskipun telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Kendati demikian, keterlambatan tersebut diakui oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra, yang menegaskan bahwa hal tersebut masih diperkenankan dengan mekanisme tertentu.
Hendra menjelaskan bahwa meskipun ada proyek yang sudah melewati tenggat waktu yang telah disepakati, pihak kontraktor masih bisa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan syarat tertentu.
“Memang ada beberapa proyek yang masih berlangsung hingga saat ini, meskipun waktunya sudah habis. Namun, ini masih diperkenankan, asal ada mekanisme yang sesuai, yaitu denda atau kompensasi,” ujarnya.
Menurut Hendra, denda atau kompensasi ini berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban jika terjadi kendala yang disebabkan oleh pihak kontraktor. Sebagai contoh, jika keterlambatan proyek disebabkan oleh masalah logistik, seperti terlambatnya pengiriman bahan bangunan dari luar Berau, maka kontraktor bisa mengajukan kompensasi atas kondisi tersebut.
“Bila ada kendala khusus, seperti keterlambatan bahan yang berasal dari luar Berau, maka itu bisa dimaklumi. Kami tidak akan memberi denda karena bukan kesalahan dari kontraktornya,” jelasnya.
Namun, Hendra menegaskan bahwa untuk kontraktor yang lalai atau tidak serius dalam menyelesaikan pekerjaan, denda tetap akan dikenakan. Pemberian denda ini diatur untuk memastikan proyek tetap selesai tepat waktu dan sesuai dengan kualitas yang diharapkan.
“Jika penyebab keterlambatannya adalah kelalaian dari kontraktor, misalnya tidak bekerja sesuai jadwal atau kurangnya tenaga kerja, maka denda akan tetap diberlakukan. Kami tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan penyelesaian tepat waktu,” kata Hendra.
Mekanisme ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan ruang bagi kontraktor yang menghadapi kendala luar biasa, seperti bencana alam atau masalah lainnya yang tidak bisa diprediksi.
“Namun, jika masalahnya disebabkan oleh faktor-faktor yang dapat diatasi oleh kontraktor, maka kami akan mengenakan denda sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, proyek-proyek yang masih berjalan dan mengalami keterlambatan ini meliputi beberapa pekerjaan infrastruktur penting, seperti pembangunan irigasi, perbaikan jalan, dan proyek lainnya yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah daerah, melalui DPUPR Berau, mengharapkan agar seluruh pekerjaan ini dapat diselesaikan secepatnya, meski dengan adanya mekanisme denda atau kompensasi yang berlaku.
Hendra juga mengimbau kepada semua pihak terkait untuk tetap menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik agar setiap proyek bisa diselesaikan dengan maksimal, tanpa mengorbankan kualitas dan keselamatan.
“Kami berharap semua pihak bekerja sama demi kemajuan Kabupaten Berau. Proyek-proyek ini penting untuk meningkatkan infrastruktur dan mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai mekanisme denda dan kompensasi, diharapkan dapat memberi kejelasan dan kepastian kepada kontraktor serta mendorong penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan di Berau.
Penulis : Fery