Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Pria 53 Tahun Cabuli Keponakan, Diciduk Polisi dalam 5 Jam

ZonaTV
9
×

Pria 53 Tahun Cabuli Keponakan, Diciduk Polisi dalam 5 Jam

Sebarkan artikel ini
17a1cb75 images 3
Foto :Gambar ilustrasi (Dok.IST)

Berau –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dikediamannya di jalan Hj. Isa 3 sekitar 5 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berinisial SB (53), yang merupakan paman korban.

Kapolres Berau melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Siswanto, membenarkan bahwa laporan resmi diterima dari ibu kandung korban pada Senin (06/04/2026) pagi. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban berada di rumah pelaku di Jalan Hj.Isa 3 tanpa pengawasan orang tua korban.

Kasus ini mulai terungkap ketika korban mengeluh sakit saat hendak buang air besar pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WITA. Kecurigaan muncul setelah sang ibu mendengar teriakan kesakitan dari dalam kamar mandi.

“Saat dibantu ibunya dibersihkan, korban teriak perih. Setelah diperiksa di dalam kamar, pelapor terkejut melihat adanya luka pada area sensitif korban,” ujar Iptu Siswanto.

Awalnya, korban sempat menyampaikan keterangan yang belum jelas. Namun situasi diduga berubah setelah terduga pelaku berada di sekitar lokasi, sehingga korban terlihat ketakutan dan sempat memberikan keterangan berbeda.

Untuk memastikan kondisi anak, ibu korban segera membawa korban ke RSUD Abdul Rivai sekitar pukul 17.30 WITA. Hasil pemeriksaan medis di ruang UGD kemudian menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual.

“Saat diperiksa tim medis, ditemukan luka pada area sensitif korban. Di hadapan dokter, korban akhirnya berani menyampaikan bahwa ia telah mengalami perbuatan tidak senonoh oleh terduga pelaku,” lanjutnya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penetapan tersebut didukung oleh alat bukti berupa hasil visum serta keterangan saksi korban.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (fp*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan