Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Polres Berau Ungkap 26 Kasus Narkoba, Tahan 30 Tersangka

Avatar of Redaksi
ZonaTV
225
×

Polres Berau Ungkap 26 Kasus Narkoba, Tahan 30 Tersangka

Sebarkan artikel ini
18b225b1 picsart 23 10 12 16 42 15 818 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap 26 kasus narkoba dan menahan 30 tersangka. Pengungkapan kasus itu merupakan hasil dari Operasi Antik yang dilaksanakan sejak 19 September sampai 9 Oktober 2023.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa menjelaskan Operasi Antik itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Selama 20 hari operasi berjalan, Polres Berau berhasil menangkap 25 tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan, dengan alat bukti sabu seberat 128,69 gram dan alat bukti lainnya.

“Semua barang bukti yang ditahan, diedarkan di wilayah hukum Polres Berau. Dengan wilayah tangkapan terbanyak di Tanjung Redeb hampir mencapai 50 gram,” jelasnya.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut, lanjut Rangga, dilakukan melalui pengembangan terus menerus. Kendati demikian, dari pengungkapan itu belum ditemukan sindikat pengedaran dalam jaringan yang terorganisir.

“Dari satu tangkapan kita kembangkan lagi dan lagi. Rata-rata yang ditangkap merupakan pengecer atau pengedar. Ini peran masing-masing. Terpisah. Jadi, belum dapat mafia yang terorganisir,” terangnya.

Diakuinya, rata-rata para tersangka yang ditahan merupakan ibu rumah tangga, pekerja lepas harian, dan juga residivis. Sasaran pengedaran juga beragam, meskipun terbanyak merupakan karyawan swasta.

Saat ini, tambah Rangga, belum ditemukan aktor atau dalang di balik pengederan gelap narkoba tersebut. Namun untuk wilayah hukum Berau, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membersihkan Bumi Batiwakkal dari sindikat narkoba.

“Bandar-bandar itu rata-rata dari Kaltara atau daerah Samarinda. Jadi, pada saat pengungkapan, di sana tidak tertangkap, mau tidak mau aliran pengedarnya tetap tidak akan terhenti,” imbuhnya.

Dengan pengungapan kasus itu, Rangga berpesan kepada masyarakat untuk membantu Polres Berau dalam memberantas narkoba di wilayah ini. Tentu dengan memberikan informasi terkait masalah tersebut.

“Ini peredaran gelap atau sembunyi-sembunyi. Sehingga informasi apapun mengenai narkoba segera dilaporkan kepada kami,” pintanya.

Tak hanya itu, Rangga pun berpesan kepada para pelajar untuk membebaskan diri dari bahaya narkoba. Pasalnya, sasaran pengedaran narkoba juga berpotensi mengarah kepada para pelajar.

“Dan mungkin pelajar yang tingkahnya mulai terlihat tidak seperti biasanya, silakan dilaporkan kepada kami untuk dinilai kesehatannya sehingga terlepas dari jeratan narkoba,” bebernya.

Dengan diungkapnya kasus itu, tersangka akan dijerat hukuman pidana sesuai Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurangan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/TNW/FST).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan