Tanjung Redeb – Satresnarkoba Polres Berau berhasil meringkus 16 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu. Ironisnya, dari ke 16 tersangka itu, 2 orang adalah wanita.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini dilaksanakan sejak satu bulan terakhir. Terhitung sejak 5 Juli 2023 lalu. Dari ke 16 tersangka, pihaknya berhasil menyita sebanyak, 253,81 gram (berat bruto).
“Dari 16 tersangka itu, 2 orang perempuan. Dan ada yang berstatus suami istri,” ujarnya kepada awak media, Jumat (10/8/2023).
Dengan adanya penangkapan ini, kata dia, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya, 1.012 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan jumlah narkotika yang saat ini berhasil disita, jika diformulasikan maka muncul angka 1.012 orang. Yang artinya, 1.012 orang itu berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba,” katanya.
Dikatakannya, hasil pengungkapan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Berau. Melainkan juga dari beberapa Polsek.
Pada pengungkapan kali ini, salah satu yang terbesar berasal dari Polsek Talisayan. Dengan tersangka FA dan FB, yang memiliki narkoba seberat 145,14 gram.
“Ini adalah pengungkapan terbesar dalam bulan ini,” ucapnya.
Diakuinya, pengungkapan ini juga tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat. Dimana, sampai saat ini, masyarakat telah memberikan andil yang baik untuk melaporkan segala bentuk kecurigaannya terhadap peredaran narkoba.
“Tentunya, ini semua tidak lepas dari peran masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin mengatakan, bahwa mayoritas narkoba yang ada di Bumi Batiwakkal masuk dari wilayah utara. Dalam hal ini adalah Kalimantan Utara.
“Iya, paling banyak berasal dari Tarakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, modus yang digunakan para tersangka saat ini adalah metode terputus. Yang mana, para pelaku bahkan tidak mengetahui siapa yang memberikan barang haram tersebut.
“Mereka main lempar dan buang. Habis itu kabur. Itu yang sulit untuk dideteksi. Kalaupun tertangkap, mereka tidak tahu siapa yang menyuruh atau bahkan siapa yang memesan,” tuturnya.
Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (FST)