Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

PKP2B PT Berau Coal Berubah Jadi IUPK, DPRD Berau Minta Pemkab Berau Ambil Peran Lewat Perusda

ZonaTV
64
×

PKP2B PT Berau Coal Berubah Jadi IUPK, DPRD Berau Minta Pemkab Berau Ambil Peran Lewat Perusda

Sebarkan artikel ini
2a430dbc picsart 24 08 21 19 20 50 976 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – PT Berau Coal resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian sebelumnya, dengan masa berlaku izin paling lama 10 tahun.

Perusahaan yang memulai usaha penambangan pada 26 April 1983 ini sebelumnya memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang sesuai dengan Surat No. 178.K/40.00/DJG/205, dengan luas area konsesi mencapai 108.900 hektare. Perjanjian tersebut berlaku hingga 26 April 2025 dengan opsi perpanjangan dua kali 10 tahun.

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM (modi.esdm.go.id), PT Berau Coal kini telah memperoleh IUPK dengan nomor izin 1/1/IUPK/PMA/2025 dan kode WIUP 1300003032014075, dengan luas area 78.004 hektar. IUPK ini berlaku mulai 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035 dengan tahapan CNC I.T.

Perubahan jenis izin yang diterima oleh PT Berau Coal turut mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Berau, Abdul Waris. Ia mengusulkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Berau dapat melibatkan Perusda (Perusahaan Daerah) dalam pengelolaan tambang tersebut.

Menurut Abdul Waris, keterlibatan Perusda dapat memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi Pemda, terutama dalam hal pendapatan asli daerah (PAD).

“Selama ini, Pemda hanya menerima bagi hasil dan Corporate Social Responsibility (CSR), sementara dengan melibatkan Perusda, Pemda Berau berpotensi mendapatkan dividen dari perusahaan daerah tersebut,” ujarnya.

Perubahan status pengelolaan tambang yang terjadi setelah pengesahan Undang-Undang Minerba ini menghapus status PKP2B dan menggantinya dengan IUPK, memberi peluang bagi Pemda Berau untuk terlibat lebih aktif dalam pengelolaan. Abdul Waris mengingatkan pentingnya melihat peluang ini dengan serius, merujuk pada pengalaman divestasi saham yang terjadi pada Kaltim Prima Coal (KPC), di mana Pemda Kutai Timur memperoleh 10% saham melalui divestasi.

“Jika Berau Coal tidak melibatkan Perusda dalam pengelolaannya, maka kita hanya akan mendapatkan bagi hasil pajak (royalti) dan CSR, yang tidak berbeda jauh dengan kondisi beberapa tahun terakhir. Ini harus menjadi perhatian serius, dan saya tegas mengatakan, jika seperti itu, lebih baik kita tolak,” kata Abdul Waris.

Dengan adanya IUPK baru dan perubahan status pengelolaan tambang, Pemda Berau kini dihadapkan pada kesempatan besar untuk meningkatkan PAD dengan melibatkan Perusda dalam pengelolaan tambang yang ada di wilayahnya. Langkah ini dapat menjadi strategi untuk meningkatkan perekonomian lokal dan memperkuat posisi tawar daerah di tengah dinamika industri pertambangan yang terus berkembang. (*)

 

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan