Tanjung Redeb – Beberapa tahun mendatang, masa kontrak beberapa perusahaan besar pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan berakhir. Salah satu perusahaan itu yakni PT Berau Coal dengan luasan lahan konsesi di atas 15.000 hektare (Ha).
Menyusul berakhirnya masa kontrak itu, lahan konsesi beberapa perusahaan tersebut akan diciutkan hingga mencapai 15.000 hektare (Ha). Berikutnya, lahan itu akan dikembalikan ke negara untuk dilakukan lelang dan digarap oleh perusahaan lain, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi masalah itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik meminta pemerintah daerah (Pemda) Berau untuk membuat pemetaan yang baik atas berbagai dampak yang ditimbulkan dari penciutan lahan konsesi tersebut. Tujuannya, agar masalah itu bisa dibicarakan secara bersama dan diteruskan ke pusat.
“Tolong petakan dampak sosial, dampak ekonominya apa. Lalu bicarakan dengan kita di provinsi. Nanti kita bicarakan bersama. Karena jujur, kalau terkait dengan tambang batubara, penanganannya ada di pusat,” jelasnya saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Berau, Sabtu (16/12/2023).
“Tugas kita hanya menyampaikan data itu ke pusat. Jadi yang menjadi kewenangan kita, ya kita selesaikan. Yang jadi kewenangan pusat diselesaikan pusat. Kuncinya, petakan dengan baik permasalahannya apa,” tegasnya.
Diakuinya, masalah itu sebenarnya sudah disampaikan beberapa pemerintah kabupaten/kota di Kaltim agar dapat segera ditindaklanjuti. Pihak provinsi pun tentu tidak akan tinggal diam dan siap berusaha untuk menyelesaikan problem yang muncul tersebut.
“Kami sudah menerima informasi dari teman-teman beberapa kabupaten. Dan ini lagi dibahas oleh Dinas ESDM kita. Cuma memang persoalan kita, tumpang tindih lahan banyak sekali. Nah ini beban kita luar biasa,” imbuhnya.
Di tengah banyaknya persoalan tumpang tindih lahan dan konflik-konflik lahan lainnya yang masif terjadi, tambahnya, pihaknya akan berupaya agar masalah itu dapat diselesaikan dengan baik. Pasalnya, semuanya itu bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Tumpang tindih lahan dan konflik lahan masih begitu banyak. Tapi kita juga akan menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Karena kuncinya adalah kita utamakan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai informasi yang diterima media ini dari laman tambang.co.id, terdapat enam perusahaan pemegang PKP2B yang akan mengalami penciutan lahan. Termasuk PT Berau Coal dengan luas lahan mencapai 118.400 Ha dan masa kontrak yang akan berakhir pada 2025 mendatang. (TNW/FST)