Tanjung Redeb – Proses perizinan bangunan gedung (PBG) untuk usaha jenis pertashop mendapat relaksasi atau kemudahan dalam mengurus administrasi perizinannya dari Kementerian PUPR dan Penanaman Modal.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor: 500.2/6581SJ/, Nomor: 22/SE/M/2023, Nomor: 19 Tahun 2023 tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop, tertanggal 7 Desember 2023.
Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) DPUPR Berau, Niar A. Rani menjelaskan izin itu dikeluarkan untuk mempermudah proses perizinan yang selama ini masih dikeluhkan.
“Kalau regulasi sekarang, dari kementerian ada relaksasi atau kemudahan. Tapi itu masih khusus hanya untuk pertashop. Tentu dengan adanya kemudahan itu, kita harap yang lain juga ada,” jelasnya.
Disampaikannya, sebelum relaksasi itu dikeluarkan, proses perizinan untuk semua jenis bangunan dan gedung harus sampai pada tahapan konsultasi. Namun, sesuai edaran itu, jasa konsultasi sudah dipangkas.
“Pertashop dapat relaksasi izin. Bahwa dia tanpa tahapan konsultasi. Begitu masuk, dihitung retribusi, bayar. Sehingga diajukan lolos tanpa konsultasi,” terangnya.
Meskipun terdapat relaksasi izin PBG, menurut Niar, kemudahan itu masih difokuskan untuk jenis bangunan yang memiliki potensi kegagalan konstruksinya masih minim.
“Tapi tidak tahu ke depan apakah untuk bangunan lain. Karena bahaya kalau ada kegagalan konstruksi tanpa ada perencanaan. Nah, untuk saat ini yang resikonya besar sebenarnya sudah bagus kalau ada konsultan,” tandasnya. (TNW/FST)