Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten telah resmi melarang penjualan BBM eceran. Termasuk juga melarang SPBU atau APMS melayani kendaraan roda 2 dan roda 4 yang tanki kendaraannya telah dimodifikasi.
Menyikapi itu, Pertamina pun angkat bicara. Area Manager Communication and CSR Patraniaga Kalimantan, Arya menjelaskan, bahwa Pertamina merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Perpres dalam penyaluran BBM subsidi dan penugasan.
“Artinya segala kebijakan dan aturan tunduk pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakannya, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi ke banyak lembaga penyalur. Sepanjang 2023 di wilayah kalimantan sebanyak 22 lembaga penyalur mulai dari SPBU, SPBN dan APMS dijatuhkan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pengurangan supply.
“Kami tindak tegas jika kami mengetahui ada SPBU di Berau melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Diakuinya, tidak menjadi masalah jika ada SPBU atau APMS yang setop beroperasi. Pihaknya, mengaku tidak merugi, jika ada SPBU atau APMS yang dicabut izinnya.
“Sistem kerja sama antara Pertamina dan pengusaha SPBU adalah kemitraan artinya pertamina dalam hal ini merupakan pihak distributor BBM. Jika ada SPBU yang izinnya dicabut maka distribusi BBM terutama yang bersubsidi akan disalurkan ke lembaga penyalur terdekat guna memenuhi kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Berau secara resmi melakukan pelarangan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin. Hal itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D.
Pelarangan menjual BBM eceran tersebut disampaikan oleh Pemkab Berau melalui Surat Edaran Nomor 500/395/PSDA.
“Secara resmi eceran tidak boleh lagi,” ujarnya Bupati Berau, Sri Juniarsih.
Dalam surat tersebut, tertuang bahwa pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.
“Satu hari hanya boleh satu kali mengisi BBM. Tidak boleh lebih,” katanya
Tidak hanya penjualan BBM eceran yang dilarang, setiap petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tanki masing-masing kendaraan.
SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tanki minyak kendaraannya.
“Kami meminta agar SPBU tidak melayani penjualan kepada kendaraan yang tankinya sudah dimodifikasi,” tegasnya.
SPBU atau APMS akan diberikan sanksi pencabutan SIUP dan mencabut rekomendasi izin SPBU atau APMS apabila terbukti melayani pembeli BBM tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tetap melakukan itu, makan akan kami berikan sanksi tegas. Kami tidak segan untuk mencabut rekomendasi izin yang sudah kami berikan,” tandasnya. (FST)