Tanjung Redeb – Penanganan abrasi pantai yang terjadi di Pulau Derawan belum juga dilaksanakan secara maksimal hingga hari ini. Pasalnya, penanganan pengaman pantai itu masih tersendat kewenangan, izin lingkungan, dan habibat penyu.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada DPUPR Berau, Hendra Pranata menjelaskan faktor-faktor penghambat penanganan itu sebenarnya sudah coba diatasi. Namun, belum dapat terealisasi dengan baik hingga hari ini.
“Dulu pernah coba ditangani oleh kementerian. Tapi terhambat masalah lingkungan untuk yang di Derawan. Sudah lama sih itu. Katanya bisa mengganggu habitat penyu,” jelasnya.
Untuk mengatasi permasalahan itu, lanjut Hendra, pihaknya akan membuat rancang bangun rinci atau detail engineering design (DED) sekaligus melakukan kajian lingkungan. Hal itu bertujuan agar dampak lingkungan dari proyek pengaman pantai itu dapat dianalisa secara baik.
“Makanya kita lakukan DED sekaligus kajian lingkungan. Izin lingkungannya di KLHK. Sedangkan izin kewenangan di Kementerian PUPR. Kemudian anggarannya ke Pemda Berau. Tidak besar juga. Tidak sampai Rp 10 miliar,” jelasnya.
Diakuinya, selain habibat penyu, penanganan pengaman pantai menjadi tersendat karena terkendala proses perizinan. Pasalnya, penanganan itu bukan menjadi kewenangan Pemda Berau. Karena itu, perlu izin kementerian atau provinsi.
“Kewenangannya di Kementerian PUPR. Sudah diberi izin tahun ini. Artinya tahun depan bisa dianggarakan perencanaan dan izin lingkungannya. Tahun 2025 fisiknya. Itupun kalau ada alokasi anggarannya. Tapi pasti kita perjuangkan,” tegasnya.
Terkait model item fisik pengaman pantai, Hendra menerangkan belum merencanakan secara pasti hal itu. Namun, pihaknya akan berupaya agar pengaman pantai itu tidak berdampak makin besar pada masalah lingkungan.
“Tapi harapanku aman lah. Pantainya aman. Konstruksinya aman. Penyunya aman. Dan kalau diliat itu nyaman. Tidak merusak pemandangan. Gimana modelnya nanti itu kita serahkan ke perencanaan,” imbuhnya.
Ditambahkan Hendra, penanganan pengaman pantai itu, pernah dibahas bersama OPD lain terutama Disbudpar Berau. Salah satu hal yang dibahas yakni menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang pariwisata untuk menyelesaikan abrasi di daerah pariwisata.
“Pernah kita bahas juga si itu. Mungkin nanti pas pelaksanaannya kita diundang rembuk lagi. Yang jelas DAK itu untuk kegiatan pariwisata. Paling tahunya di mereka,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir menjelaskan penanganan abrasi di daerah destinasi wisata menggunakan DAK bidang pariwisata, sudah diusulkan. Namun, usulan itu belum disetujui.
“Abrasi direncanakan juga. Tahun ini sudah diusulkan. Tapi belum bisa masuk. Jadi nanti kita akan koordinasi dulu,” ungkapnya.
Untuk diketahui DAK yang dikucurkan untuk Kabupaten Berau tahun 2024 sejumlah Rp 219.068.291.000. Dari jumlah itu DAK Fisik untuk mendukung pariwisata prioritas, sejumlah Rp 5.540.536.000. Sedangkan DAK Non Fisik pelayanan kepariwisataan sebesar Rp 1.229.887.000.
“Akan diusulkan lagi di 2025 untuk abrasi. Karena yang masuk 2024 itu hanya untuk pembangunan cinderamata di Tanjung Batu,” tandasnya. (*/TNW/FST)