Tanjung Redeb – Proses pencairan gaji perangkat kampung di Kabupaten Berau mengalami keterlambatan akibat belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Kendala ini disebabkan oleh perubahan prosedur pengusulan Perbup serta mutasi pejabat di tingkat provinsi yang menangani harmonisasi regulasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Tentram Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyusunan Perbup telah mencapai tahap finalisasi. Namun, adanya perubahan regulasi yang membatasi pengajuan rancangan Perbup secara bertahap memperlambat penerbitannya.
“Sebelumnya, usulan Perbup ke Kemenkumham Provinsi bisa diajukan dalam jumlah banyak. Namun kini, pengajuan harus dilakukan secara bertahap, dengan tiga draft selesai baru bisa mengajukan tiga draft berikutnya. Selain itu, adanya mutasi pejabat yang menangani Berau juga mengharuskan adanya komunikasi ulang dengan bagian hukum,” ujar Tentram.
Keterlambatan pencairan gaji juga dipengaruhi oleh proses penyusunan anggaran yang bergantung pada dana transfer dari pusat. Pagu anggaran dari BPKAD baru dapat diberikan setelah seluruh dana perimbangan diterima.
Untuk mempercepat proses, pemerintah daerah menyarankan agar pemerintah kampung tidak menunggu Perbup untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Sebagai alternatif, mereka bisa menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda) APBD dan Perbup Penjabaran agar pengesahan APBK bisa dilakukan lebih cepat.
“Jika APBK sudah disahkan, kami bisa segera berkoordinasi dengan BPKAD untuk meminta persetujuan Bupati agar pembayaran SILPA dan BPK dapat dilakukan tanpa harus menunggu Perbup,” tambah Tentram.
Dengan proses finalisasi Perbup yang hampir selesai, diharapkan gaji perangkat kampung dapat segera dicairkan, dan pemerintah kampung dapat segera menyelesaikan APBK mereka agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan lancar.
Penulis : Tim
Editor : Fery