Tanjung Redeb – Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo yang diduga memalsukan tanda tangan warganya akan dipanggil oleh Penyidik Polres Berau, Selasa 2 Januari mendatang.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna saat ditemui diruangannya. Ia menyebut, sedikitnya ada 4 orang yang sudah dimintai keterangan terkait dugaan tanda tangan palsu tersebut.
“Saat ini laporan tersebut telah kita proses. Dan sudah ada 4 orang yang kami mintai keterangan terkait persoalan tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, sudah melakukan pemanggilan kepada Kepala Kampung Pilanjau, yang diagendakan pada Selasa mendatang.
“Kami sudah lakukan pemanggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan masyarakat, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo telah memalsukan tanda tangan Baharuddin di selembar kwitansi.
Yang mana, kwitansi tersebut merupakan bukti jual beli tanah antara Baharuddin dengan Sariponti.
“Kalau dari pengakuan Baharuddin, yang bersangkutan tidak pernah menerima uang sejumlah yang tertuang di kwitansi. Serta, pelapor juga mengklaim bahwa ia tidak pernah ketemu dengan pembeli (Sariponti, Red),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Baharuddin warga RT 5 Kampung Pilanjau, Sambaliung melaporkan Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo ke Polres Berau.
Hal itu ditengarai, adanya kwitansi palsu jual beli tanah atau lahan tambak yang diduga diterbitkan oleh Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo menggunakan tanda tangan Baharuddin.
Ardian Priatna mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah menerima laporan yang ditujukan kepada Kepala Kampung Pilanjau, terkait dugaan adanya penandantanganan kwitansi palsu.
“Iya, sudah ada laporan masuk,” ujarnya.
Dikatakannya, laporan itu diterima pihaknya pada Rabu, 21 Desember 2023, dimana Baharuddin menjadi pelapornya.
“Jadi Baharuddin ini adalah pelapornya. Karena, dirinya yang merasa di rugikan,” terangnya.
Diakuinya, saat ini pihaknya tengah melakukan proses dari laporan tersebut. Yakni, dengan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Tentunya setiap laporan itu kami terima, dan akan dilakukan prosesnya sesuai aturan,” tutupnya. (FST)