Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Pengelolaan Besi Tua Harus Punya Izin Limbah, DLHK Bakal Tindaklanjuti Persoalan Limbah Karat

Avatar of Redaksi
ZonaTV
63
×

Pengelolaan Besi Tua Harus Punya Izin Limbah, DLHK Bakal Tindaklanjuti Persoalan Limbah Karat

Sebarkan artikel ini
92e130b0 f706 4275 a8b9 aed7bc7021b0
IKLAN VIDEO LIST

Teluk Bayur – Usaha jual beli besi bekas rupanya harus memiliki izin pengelolaan limbah. Tak ayal, banyak pengusaha besi tua di Berau diduga tak memiliki izin pengelolaan limbah tersebut.

Dilansir dari media A-News.Id, pengusaha jual beli besi bekas diduga tak berizin jumlahnya cukup banyak di Kabupaten Berau. Diduga salah satunya terletak di Jalan Lobang Baru, Stasiun III, Kecamatan Teluk Bayur.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Dari pantauan media A-News.Id, di lokasi tersebut, tampak banyak lempengan besi-besi bekas yang bertumpuk. Tak hanya itu, terdapat juga beberapa komponen bagian dari alat berat berada di lokasi usaha besi tua tersebut. Saat ditemui, pria berinisial S mengaku bahwa usaha itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

“Sudah mulai 2016,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Dikatakan S, pemilik usaha tersebut sedang tidak berada di tempat. “Bosnya masih keluar,” sebutnya.

Selain itu, S menyebut bahwa usaha tersebut sudah memiliki izin. Dengan identitas badan usaha berupa CV.

“Izinnya ada, kalau nda ada izin, didatangi polisi terus. Nama perusahaan ini, CV AJM,” jelasnya.

Dikatakannya, besi-besi tersebut disuplai oleh pengepul rongsokan yang menggunakan gerobak.

“Besi-besi ini nantinya akan dikrim melalui kontainer ke Surabaya. Dan nantinya, di sana akan didaur ulang menjadi barang,” katanya.

Dilansir dari link resmi Direktortat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), CV AJM tidak ditemukan.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu menyebut, setiap pengusaha besi tua harus memiliki pengolahan limbah.

“Untuk masalah besi tua, itu karatnya tidak boleh menyentuh tanah. Kalau mau diatas tanah, itu harus dikasih dasar,” sebutnya.

Ditegaskannya, tidak boleh ada air karat yang menyentuh air. Sehingga, kendatipun diberikan alas, harus dipastikan agar tetesan air limbah tidak menyentuh tanah.

“Terserah saja bagaimana caranya. Yang jelas itu nanti tidak boleh sampai ada air bekas karat besi menyentuh tanah. Karena itu mencemari lingkungan,” katanya.

Diungkapkannya, hal tersebut menjadi atensi pihaknya. Dan pihaknya pun akan menjadwalkan untuk melakukan peninjauan terhadap aktivitas tersebut.

“Minimal punya UKL/UPL karena itu skala kecil. Jadi tidak perlu pakai AMDAL,” tuturnya.

Ditegaskannya, penampungan besi tua juga harus memiliki sistem pengelolaan limbah.

“Kami akan memberikan imbauan terlebih dahulu, agar pengusaha tersebut harus memiliki wadah pengelolaan limbah,” tutupnya. (***/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan