Tanjung Redeb – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menerima 3 kasus perdata perbuatan melawan hukum, terkait isu lingkungan. Hal itu diakui Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Arif Setiawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (17/7/2024).
Arif mengatakan, bahwa tahun ini ada 3 kasus keperdataan terkait lingkungan yang masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
“Tahun ini ada 3 kasus,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pun 3 perkara tersebut tengah disidangkan. Dengan dirinya yang menjadi majelis hakim.
“Saya mejelis hakimnya. Sehingga, saya tidak bisa menjelaskan secara terpenci atau mendalam. Karena memang itu etikanya,” katanya.
Dijelaskannya, secara umum, bahwa kasus perdata tersebut dilayangkan oleh Yayasan atau LSM dalam hal ini adalah pegiat lingkungan.
“Gugatan itu dilayangkan oleh pegiat lingkungan,” ucapnya.
Dirinya pun mengungkapkan, bahwa dalam perkara perdata tersebut, turut tergugatnya adalah Perusahaan, Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kaltim hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Informasi yang bisa saya berikan hanya sebatas itu saja. Bahwa benar saat ini ada persidangan terkait isu lingkungan di Pengadilan Tanjung Redeb. Dengan tergugat perusahaan dan pemerintah,” tukasnya. (Fery)