TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menegaskan komitmennya untuk mengelola pajak daerah secara transparan dan bertanggung jawab. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan yang nyata.
Dalam keterangannya pada Sabtu (27/09/2025), Sri menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sebaliknya, strategi yang diambil adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kebijakan pro-rakyat.
“Kami tidak ingin masyarakat terbebani dengan tarif yang tinggi. Justru kami dorong kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata untuk kemajuan Berau,” ujar Sri.
Pendapatan dari sektor pajak daerah pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp337 miliar, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar Rp303 miliar. Meski demikian, Pemkab Berau tidak berpuas diri dan terus mengembangkan pendekatan yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah penyederhanaan proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanpa dikenakan biaya tambahan. Selain itu, stimulus juga diberikan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Sri juga menyoroti pentingnya kontribusi kecil yang seringkali dianggap sepele, seperti retribusi harian.
“Jangan anggap enteng pungutan dua ribu atau tiga ribu rupiah. Itu bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga fasilitas umum yang kita gunakan sehari-hari,” katanya.
Pemkab Berau optimistis, pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat akan menjadi kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.
“Ketika masyarakat sadar dan aktif berkontribusi melalui pajak dan retribusi, pembangunan bisa lebih cepat dan merata,” tutup Bupati Sri. (Adventorial)
Penulis : Suci
Editor : Fery