Tanjung Redeb – Meningkatnya intensitas bencana banjir dalam beberapa tahun terakhir mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menyusun langkah strategis. Salah satunya dengan menggelar forum penyusunan Rencana Kontingensi Penanggulangan Banjir 2025, yang melibatkan berbagai unsur mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, hingga organisasi masyarakat.
Kegiatan ini dipusatkan untuk merumuskan skenario penanganan darurat secara sistematis, menyusul kejadian banjir berulang yang kembali menimpa sejumlah wilayah seperti Long Ayap, Merasa, hingga kawasan bantaran Sungai Segah dan Kelay. Bahkan, beberapa kampung mengalami kerusakan infrastruktur dan terganggunya aktivitas warga.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa penyusunan rencana kontingensi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kesiapsiagaan menyeluruh yang harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan.
“Kita tidak bisa lagi bersikap reaktif. Banjir di Berau sudah menjadi siklus tahunan yang merugikan banyak pihak. Penanganan yang efektif harus dimulai dari perencanaan yang matang,” katanya kepada peserta forum.
Bupati juga menyoroti pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam upaya mitigasi. Menurutnya, penanggulangan bencana tak bisa dibebankan hanya kepada satu lembaga. Sinergi dengan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga non-pemerintah menjadi elemen kunci agar proses penanganan bencana berjalan efektif dan berkelanjutan.
Lebih jauh, Sri juga menyinggung kondisi iklim ekstrem yang tengah melanda Berau. Suhu udara yang sempat menembus 36 derajat celcius mengindikasikan potensi bencana lain seperti kebakaran hutan dan lahan. Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko bencana yang bisa muncul secara bersamaan.
“Kalau kita bicara banjir hari ini, bukan berarti mengabaikan ancaman lainnya. Pola cuaca yang tak menentu juga harus kita waspadai bersama,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk lebih aktif dalam membangun kapasitas kesiapsiagaan, termasuk menggelar simulasi evakuasi, pelatihan petugas, serta penyiapan logistik darurat.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan risiko bencana di wilayahnya.
Kegiatan penyusunan dokumen rencana kontingensi ini ditargetkan menghasilkan panduan aksi cepat saat banjir terjadi, mulai dari sistem peringatan dini, penanganan warga terdampak, hingga proses pemulihan pasca-banjir.
Pemkab berharap forum ini tak sekadar menghasilkan dokumen perencanaan, tetapi juga mengubah pola kerja dari reaktif menjadi preventif. Semua pihak diimbau berperan aktif, karena ketahanan daerah terhadap bencana merupakan tanggung jawab bersama. (Adventorial)
Penulis : Suci
Editor : Fery