Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan segera membuka gerai layanan perizinan kapal bagi nelayan. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kendala klasik dalam pengurusan dokumen kapal, terutama bagi kapal pengantar ikan yang selama ini belum memiliki surat resmi.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan sebagian besar kapal penangkap ikan sudah memiliki izin lengkap. Namun, kapal pengantar sering terjaring patroli karena belum bersurat. “Kalau kapal penangkap, izinnya hampir semua sudah selesai. Tapi kapal pengantar inilah yang sering bermasalah,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Pemkab Berau bersama Dinas Perikanan berkoordinasi dengan KKP dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hublah). Hasilnya, disepakati pembukaan gerai layanan perizinan kapal di Berau yang akan menjadi pusat pengurusan dokumen seperti SIPI, SIKI, dan surat kelaikan kapal.
“Rencananya gerai ini ditempatkan di kantor Dinas Perikanan. Dalam satu atau dua minggu ke depan sudah bisa dibuka, tinggal menunggu koordinasi akhir,” jelas Gamalis.
Ia menambahkan, keberadaan gerai ini akan memudahkan nelayan agar tidak perlu ke Jakarta untuk mengurus izin. “Nelayan kita tidak takut ombak, tapi bingung kalau disuruh urus surat ke pusat. Karena itu, layanan kita dekatkan ke daerah,” katanya.
Gamalis berharap, layanan ini dapat mempercepat legalisasi armada perikanan dan menjaga kelancaran distribusi hasil tangkapan ikan di Berau. (Adventorial)
Penulis : Suci
Editor : Fery