BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menaruh perhatian serius pada proses penilaian kualitas Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan petani memperoleh harga yang wajar di tengah dinamika pasar minyak sawit global.
Kepala Disbun Berau, Lita Handini, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan harga TBS tidak hanya bergantung pada harga Crude Palm Oil (CPO), tetapi juga pada standar kualitas buah yang telah diatur secara nasional. Karena itu, pabrik kelapa sawit diwajibkan mengikuti ketentuan resmi dalam menerapkan potongan kualitas.
Menurutnya, regulasi dari Kementerian Pertanian telah menetapkan batas maksimal potongan kualitas sebesar 3 persen. Ketentuan tersebut menjadi pagar agar penilaian mutu tidak merugikan petani, sekaligus menciptakan kepastian dalam transaksi jual beli TBS.
Ia menjelaskan, evaluasi kualitas tetap diperlukan untuk menjaga standar produksi, terutama terkait tingkat kematangan buah. Buah yang belum layak panen atau terlalu matang dapat memengaruhi rendemen minyak, sehingga pabrik berhak melakukan penyesuaian harga. Namun, seluruh proses itu harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Petani perlu memahami standar panen, sementara pabrik juga wajib menerapkan penilaian secara adil dan konsisten,” kata Lita.
Di sisi lain, Disbun Berau juga terus melakukan koordinasi dengan perusahaan perkebunan dan perwakilan petani dalam forum penetapan harga TBS. Forum ini menjadi ruang bersama untuk memastikan kebijakan harga berjalan seimbang, terutama ketika harga CPO mengalami naik turun.
Saat ini, harga CPO yang masih berada di level tinggi turut memengaruhi nilai jual TBS. Dengan adanya batasan potongan kualitas, pemerintah berharap selisih harga yang diterima petani tetap berada dalam koridor yang wajar.
“Perlindungan petani tidak hanya soal harga, tetapi juga soal kejelasan aturan. Jika semua pihak patuh, ekosistem sawit di Berau bisa berjalan lebih sehat,” tutupnya.












