TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong keterlibatan aktif dunia usaha dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengungkapkan, hingga kini ribuan pekerja rentan di Bumi Batiwakkal masih belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok pekerja ini mencakup petani, nelayan, pedagang kaki lima, dai, hingga pekerja serabutan yang memiliki penghasilan tidak tetap.
“Kelompok ini paling berisiko, tapi justru banyak yang belum tercover oleh jaminan sosial. Padahal iurannya sangat murah, hanya Rp16.800 per bulan,” ujar Said saat ditemui di Kantor Bupati Berau, Selasa (5/8/2025).
Dengan besaran iuran tersebut, pekerja rentan berhak atas sejumlah manfaat, di antaranya santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
Namun, ia mengakui, kemampuan anggaran pemerintah daerah untuk membiayai iuran tersebut masih terbatas. Selama ini, pembiayaan ditopang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Meski begitu, itu belum cukup untuk menjangkau seluruh pekerja rentan yang ada,” katanya.
Untuk memperluas cakupan, Pemkab Berau telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang mengatur pembagian tanggung jawab kepada sejumlah perusahaan besar di daerah. Perusahaan diminta menanggung iuran pekerja rentan sesuai kapasitas masing-masing.
“Contohnya, PT Berau Coal dan PT Dewi Wira diminta menanggung 100 sampai 200 orang. Biayanya tidak besar, hanya sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan, tergantung jumlah yang ditanggung,” jelasnya.
Menurut Said, pembayaran iuran dapat dilakukan secara bertahap dan fleksibel, sesuai kesepakatan perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Skema ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Beberapa perusahaan seperti PT Madani sudah memulainya. Kami sangat mengapresiasi dan berharap yang lain juga mengikuti,” ucapnya.
Pemkab juga mengajak sektor lain, termasuk perbankan, untuk ikut ambil bagian dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Berau.
“Jangan semua dibebankan ke pemerintah. Dunia usaha juga punya peran penting dalam membangun daerah ini,” tegas Said.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang belum menjalankan ketentuan Surat Edaran, Said menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif. Pemkab akan segera mengirimkan data jumlah pekerja rentan yang harus ditanggung kepada masing-masing perusahaan.
“Ini bukan soal memaksa. Kita ingin membangun kesadaran dan kerja sama. Karena yang kita lindungi adalah saudara-saudara kita sendiri,” pungkasnya. (Adventorial)
Penulis : Suci
Editor : Fery