Tanjung Redeb – Konflik agraria kembali mencuat, kali ini antara M Thamrin dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur. Thamrin, selaku ahli waris dari M Bakri, mengklaim bahwa bidang tanah yang digunakan untuk perumahan guru dan asrama pelajar SMAN 8 Berau di Kecamatan Bidukbiduk adalah milik orang tuanya.
Thamrin mengungkapkan bahwa hingga hari ini, pihaknya masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.
“500 ribu per tahun,” ujarnya.
Thamrin menyatakan bahwa pihaknya memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut dan telah meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk dilakukan pembebasan, namun usulan tersebut tidak diindahkan.
“Kalau demikian, maka dikembalikan saja tanah itu. Biar kami bisa balik nama. Soalnya, kalau memang itu diklaim tanah milik Dinas Pendidikan Provinsi, harusnya mereka lah yang bayar PBB itu. Buktinya, PBB itu masih saya yang bayar,” tegasnya.
Thamrin merinci bahwa luas tanah tersebut adalah 16.850 meter persegi, dengan 6.383 meter persegi yang telah dibebaskan. Sertifikat nomor 179 atas nama M Bakri mencakup tanah ini. Selain itu, sertifikat lainnya, nomor 177, mencakup luas 28.356 meter persegi dengan 1.307 meter persegi yang telah dibebaskan.
“Ada dua sertifikat,” tambahnya.
Thamrin berharap agar persoalan ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah pernah bersurat agar pemerintah bisa memperlihatkan sertifikat yang dimiliki.
“Kalau memang punya mereka, mana sertifikatnya,” tanyanya.
Jika masalah ini tidak kunjung diselesaikan, Thamrin memberikan ultimatum bahwa pihaknya akan melakukan gugatan.
“Kalau memang tidak ada penyelesaian, ya kami akan lanjutkan persoalan ini ke ranah hukum,” tandasnya. (Fery)