Gunung Tabur – Gejolak perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal yang berakhir pada 22 April 2025 mendatang, terus disuarakan. Kini giliran Kesultanan Gunung Tabur menolak kegiatan perusahaan pertambangan batu bara bagian dari Sinar Mas Group dilanjut di Bumi Batiwakkal.
Pemangku Adat Kesultanan Gunung Tabur, PYM ARM Bakhrun menyampaikan, menolak permintaan perpanjangan Izin PT Berau Coal untuk melakukan perpanjangan aktivitas pengerukan emas hitam. Karena perusahaan tersebut dinilai belum menunaikan tanggung jawab.
Seperti reklamasi, perusahaan telah diberikan izin puluhan tahun melakukan aktivitas penambangan batu bara di Kabupaten Berau. Tetapi, lubang bekas galian dibiarkan terbuka lebar yang penyebab tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sependapat dengan sahabat saya (Sultan Sambaliung Raja Muda Perkasa Datu Amir). Karena ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Tidak hanya reklamasi, Bakhrun juga menyampaikan adanya sengketa lahan yang terus berlanjut antara masyarakat dengan PT Berau Coal. Sampai kini, banyak masyarakat yang masih berjuang dan menuntut agar lahan diganti rugi.
“Kalau meninggalkan dampak buruk untuk apa dilanjut,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan serakah dalam mengeruk sumber daya alam di Kabupaten Berau. Setelah hutan habis dibabat, jalan kota pun masuk dalam rencana penambangan PT Berau Coal. Tepatnya, jalan poros Gurimbang dan ring road Bandara Kalimarau.
Sehingga dia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau untuk mengkaji ulang permintaan PT Berau coal untuk melakukan penambangan di jalan kota. Karena jalan tersebut baru dibangun Pemkab Berau untuk kelancaran dan kenyamanan mobilitas masyarakat.
“Itu harus dilakukan pemerintah. Jangan sampai masyarakat benar-benar terdampak imbas dari aktivitas pertambangan,” pungkasnya. (*)
Editor : Fery