Tanjung Redeb – Seorang pemuda yang bernama Azhir Maeda menjadi tersangka kasus penggelapan. Dimana, tersangka nekat membawa lari uang perusahaan hasil jual solar sebanyak Rp 72.000.000.
Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kronologis kejadian perkara berawal pada Juli dan Agustus 2023 di PT Perisai Abadi Sinergi ada mengangkut 100 Ton solar ke PT Pudong dengan perantara Rizal. Lalu pada September 2023 melakukan pembayaran atas solar tersebut.
Sesaat PT Perisai Abadi Sinergi hendak memberikan uang komisi kepada Rizal, yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.
Hal itu pun langsung diketahui oleh pelaku. Dimana, pelaku menangkap peluang tersebut dan seolah menjembatani antara perusahaan dengan Rizal.
“Pelaku langsung membuat chat menggunakan salah satu hpnya, seolah-olah bahwa itu dari Rizal,” ujarnya.
Karena perushaan memercai pelaku, uang itupun kemudian ditransfer ke pelaku. Selang beberapa waktu, Rizal kemudian menghubungi perusahaan menanyakan uang komisi. Yang kemudian diinformasikan bahwa uang tersebut sudah diserahkan ke pelaku.
“Setelah memperlihatkan semua bukti chat antara pelaku dengan perusahaan, maka perusahaan langsung mencoba mengkonfirmasi ke pelaku. Namun tidak bisa dihubungi,” katanya.
Lantaran tak bisa dihubungi, kemudian pihak perusahaan mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau.
Dari laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan. Dan mendapati bahwa pelaku berada di Kota Padang.
Bekerjasama dengan Polda Sumatra Barat, pihak Polres Berau berhasil meringkus pelaku di kediaman saudara pelaku.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari tangan pelaku berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 18.000.000 dan satu unit hp beserta 1 unit baju yang dibeli dari uang hasil penggelapan.
“Semua transaksinya sudah terdeteksi. Dan yang tersisa hanya Rp 18.000.000,” terangnya.
Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Saat ini pelaku sudah berada di Rumah Tahanan Polres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (FST)