Tanjung Redeb – Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau untuk tahun 2025 digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau. Rapat dimulai pukul 10.55 WITA dan dihadiri 40 peserta, termasuk perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menyatakan bahwa UMK Berau tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp4.081.396,31. Kenaikan ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Meski serikat pekerja mengusulkan kenaikan hingga 15,2 persen, keputusan ini mengutamakan musyawarah dan kesepakatan bersama. Kami berharap diskusi dilakukan dengan hati terbuka,” kata Zulkifli.
Rapat berlangsung hingga sore hari, dengan perwakilan serikat buruh dan pengusaha akhirnya sepakat atas kenaikan UMK tersebut. Wakil Ketua Apindo Berau, Muhammad Hasbi, menyebut kenaikan 6,5 persen sebagai langkah realistis.
“UMK Berau adalah yang tertinggi di Kalimantan Timur. Meski menjadi tantangan bagi dunia usaha, kami tetap mengikuti arahan pemerintah,” ujar Hasbi.
Di sisi lain, serikat buruh menyebut kenaikan tersebut belum memenuhi ekspektasi mereka, tetapi tetap menerima keputusan untuk menjaga kondusivitas. Mereka berharap pembahasan UMSK dapat memberikan manfaat tambahan, terutama pada sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan.
Pembahasan UMSK akan dilanjutkan pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 08.30 WITA, di tempat yang sama. Dewan Pengupahan Kabupaten Berau wajib menyelesaikan pembahasan UMK dan UMSK paling lambat 15 Desember 2024, sesuai regulasi pemerintah pusat.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 17.35 WITA itu ditutup dalam suasana kondusif. Semua pihak sepakat untuk melanjutkan diskusi secara terarah demi menghasilkan keputusan terbaik.
Penulis : Tim
Editor : Fery