TANJUNG REDEB- Video yang sempat viral menunjukkan lokasi pertambangan milik diduga PT Berau Coal di Sambarata berdekatan dengan Sungai Segah, ditanggapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim.
Dikatakan Pj Asisten II tersebut, PT Berau Coal sempat mengklarifikasi pada dirinya terkait pemberitaan yang menyebut jarak antara tambang dengan sungai adalah 500 meter. Padahal dalam aturan dikatakannya jarak sungai dengan tambang hanya 50 meter. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.
“Berau Coal sempat protes, karena menurut mereka jarak tambang ke sungai itu 50 meter, bukan 500 meter. Itu sesuai aturan dalam PP Nomor 38 Tahun 2011. Coba dicek lagi aturannya,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang Asisten II, Selasa (9/7/2024) kemarin, dikutip dari A-News.id
Lanjut Mustakim, DLHK Berau tidak bisa melakukan pengawasan terhadap pertambangan tersebut dikarenakan kewenangan yang berada di pemerintah pusat. Namun menurutnya, jika pemerintah pusat telah mengizinkan hal itu, artinya tekah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kewenangan di pusat. Kami tidak punya kewenangan mengawasi itu sejak tahun 2021. Kalau ada kunjungan ke lokasi baru kami dampingi. Yang kami awasi itu yang izinnya keluar dari Bupati. Dan tidak mungkin di Sambarata itu berjalan kalau tidak sesuai aturan dari pusat,” terangnya.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur, mengecam keras aktivitas penambangan batu bara yang berada tidak jauh dari sungai dan badan jalan. Lubang tambang itu diduga area kerja PT Berau Coal di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Informasi yang dihimpun AMPPH Kaltim bahwa konsesi area kerja PT Berau Coal sangat membahayakan pemukiman masyarakat sekitar yang begitu dekat dengan area sungai. Sehingga patut dipertanyakan dalam SOP pertambangan yang dimiliki oleh perusahaan PKP2B tersebut apakah sudah sesuai dengan AMDAL.
Kemudian, Dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan, menjelaskan bahwa untuk usaha atau kegiatan pertambangan terbuka batu bara tepi galian lubang harus berjarak maksimal 500 meter.
Namun jarak antara sungai segah dan tepi tambang mega pit Berau Coal tidak sampai 500 meter, bahkan bisa dikatakan sangat dekat dengan aliran sungai. (Fery)