Tanjung Redeb – Calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) di Berau dipastikan masuk daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang. Pasalnya, caleg tersebut dinilai telah memenuhi syarat dan kriteria pencalonan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Berau, Debi Asmara menerangkan penetapan DCT itu dilakukan pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pencalonan mantan napi Tipikor. Namun, masuknya caleg tersebut dalam DCT dinilai tidak bertentangan dengan putusan MK.
“Masuk karena beliau tidak ada hukuman tambahan. Karena putusan MK itu, dangan hukuman tambahan, contoh dicabut hak pilihnya. Yang bersangkutan hanya dipidana saja. Tidak dicabut hak pilihnya,” jelasnya.
Diakui Debi, caleg tersebut memang sebelumnya diancam dengan hukuman kurungan penjara lima (5) tahun dan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan. Lebih dari itu, caleg tersebut juga sudah melampaui masa jeda.
“Jadi, tidak ada pidana tambahannya. MK bisa diikuti jika ada hukuman tambahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Debi menyampaikan bahwa putusan MK tersebut memang mesti diikuti. Meskipun tidak bisa dimungkiri, putusan itu dikeluarkan terlalu dekat dengan penetapan pengajuan caleg dalam daftar calon sementara (DCS).
“Surat MK turun di akhir masa pengajuan. Seandainya di awal, kami mewanti-wanti partai politik untuk mengganti. Tapi ini di akhir jadi kita tidak bisa mengganti lebih dahulu karena aturan dari MK ini mepet,” jelasnya.
Sebelum putusan itu berlaku, caleg tersebut dinilai sudah memenuhi semua persyaratan sesuai PKPU yang berlaku sebelumnya. Beberapa persyaratan itu yakni para caleg mantan narapidana yang mencalonkan diri harus telah bebas selama lima tahun atau lebih selepas kurungan penjara.
Selain itu, caleg mantan napi wajib mengumumkan secara terbuka tentang jati dirinya di media massa. Lebih dari itu, caleg eks narapidana itu sudah selesai menjalankan masa tahanan dibuktikan dengan surat kepala lapas.
Jika semua syarat itu terpenuhi, maka caleg tersebut boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Kalau satu mantan napi koruptor itu dia sudah penuhi syarat. Sudah bebas lebih dari 5 tahun, tepatnya 8 tahun,” jelasnya.
Berbeda dengan PKPU sebelumnya, putusan yang dikeluarkan MK saat ini, benar-benar melarang para caleg narapidana tipikor untuk mencalonkan diri. Pasalnya, koruptor diancam pidana 5 tahun atau lebih. Hal itu berbeda dengan mantan napi dengan tindak pidana lainnya.
“Kalau kemarin masih ada ruang. Tapi itu juga cukup membuat kisruh karena beda pemahaman. Tapi kalau yang sekarang, jika dia mantan napi tipikor, dia otomatis tidak bisa. Karena tipikor ini ancamannya 5 tahun ke atas,” terangnya.
Saat ini, lanjut Debi, KPU Berau memang menunggu kepastian proses selanjutnya dari KPU RI. Jika arahan dari KPU meminta agar caleg tersebut diganti maka KPU kabupaten/kota sebagai implementator kewenangan pusat akan siap mengikuti proses tersebut.
“Tapi sampai hari ini belum ada surat dari KPU RI itu,” ucapnya kembali kepada media ini, Senin (6/11/2023). (TNW)