Tanjung Redeb – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan satu orang tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Berau, tahun anggaran 2019-2022.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Dolly Kristian mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut telah menemukan titik terang. Dimana, pihaknya saat ini telah menaikan status satu orang saksi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Pemkab Berau yang diberikan kepada Koni Berau.
“Untuk saat ini sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya kepada Zona,My.Id saat dihubungi melalui panggilan telephone, Kamis (28/9/2023).
Dikatakannya, tersangka adalah mantan penjabat ketua Koni Berau, dengan insial MAH. Yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kaltim.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Diungkapkannya, dalam perkara tersebut pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan, nantinya akan ada ditemukan tersangka lainnya.
“Kasus ini masih tahap pengembangan,” terangnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Berau ini pun mengungkapkan, bahwa hasil perhitungan BPKP telah keluar. Dan menyatakan kerugian negara menyentuh angka lebih dari Rp 1 Miliar.
“Untuk kerugiannya itu lebih dari Rp 1 Miliar,” tandasnya. (FST)