TANJUNG REDEB – Minimnya legalitas usaha masih menjadi penghambat utama bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di kampung-kampung se-Kabupaten Berau untuk mendapatkan akses bantuan dari pemerintah. Masalah ini kini menjadi perhatian serius Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.
Kepala Diskoperindag Eva Yunita menegaskan bahwa legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), akta notaris, hingga izin operasional menjadi syarat mutlak dalam setiap program bantuan pemerintah, baik dari anggaran daerah maupun pusat.
“Tanpa legalitas, pengajuan proposal bantuan akan langsung gugur. Ini bukan soal pemerintah tidak peduli, tapi memang ada aturan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Eva menyebut, sebagian besar IKM di kampung masih menjalankan usahanya secara perorangan dan belum tergabung dalam kelompok formal. Selain minim pembinaan, banyak pelaku usaha juga masih belum memahami pentingnya pengurusan administrasi.
“Rata-rata pelaku hanya fokus produksi, tapi tidak berpikir ke tahap berikutnya seperti legalitas atau akses pasar. Padahal sekarang ini, semua proses perizinan sudah bisa dilakukan secara online dan biayanya sangat terjangkau,” jelasnya.
Ia pun mengajak perangkat kampung untuk ikut aktif mendorong warganya mengurus izin dan membentuk kelompok usaha. Menurutnya, perubahan pola pikir harus dimulai dari tingkat bawah.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah kemauan dan kolaborasi. Kampung bisa jadi motor pendampingan awal. Begitu ada kelompok, baru kami dari kabupaten bisa turun mendampingi secara teknis,” lanjutnya.
Diskoperindag sendiri saat ini tengah menjalankan program edukasi dan fasilitasi langsung ke kampung-kampung. Tujuannya bukan hanya meningkatkan jumlah IKM yang legal, tapi juga menciptakan pelaku usaha yang tahan banting dan bisa naik kelas.
Eva menyebut, sudah ada beberapa kelompok usaha yang memiliki legalitas lengkap dan kini mulai menikmati manfaat dari berbagai pelatihan hingga akses pembiayaan. Namun jika dibandingkan dengan potensi yang ada, jumlah itu masih jauh dari cukup.
“Potensi IKM Berau itu luar biasa. Tapi kalau masih stagnan di aspek legal, kita sulit bicara soal pengembangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, legalitas bukan semata urusan kertas, tapi pintu masuk menuju berbagai peluang, mulai dari pelatihan, pemasaran digital, hingga kemitraan dengan sektor swasta.
“Kita harus ubah mindset. Legal itu bukan ribet, justru itu bekal agar usaha bisa berkembang dan mendapat perlindungan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan harapannya agar pelaku IKM bisa segera mengurus legalitas serta berkoordinasi dengan instansi terkait jika bingung.
“Saya minta agar OPD bisa memonitor masalah yang ada. Serta, carikan solusi agar bisa dilaksanakan lebih cepat,” singkatnya. (Adventorial)
Penulis : Suci
Editor : Fery