Tanjung Redeb – Kedatangan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), ke Bumi Batiwakkal pada Kamis (26/9/2024), menjadi momen berharga bagi masyarakat Berau.
Mereka berkesempatan menyampaikan berbagai keluhan langsung kepada presiden, mulai dari masalah kelistrikan hingga peluang peningkatan ekonomi dengan kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Selain itu, persoalan pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat turut disorot saat Jokowi mengunjungi Pasar Sanggam Adji Dilayas.
Dalam pernyataan singkatnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa reklamasi pasca-penambangan adalah kewajiban bagi seluruh perusahaan tambang. Ia menekankan bahwa hal ini tidak bisa ditawar karena tambang yang tidak direklamasi akan berdampak negatif pada masyarakat.
“Perusahaan pertambangan itu harus peduli pada lingkungan. Setelah menambang, reklamasi harus dilakukan. Ini kewajiban yang tidak boleh ditawar,” tegas Jokowi.
Beberapa pekan sebelum kunjungan presiden, Front Pemuda Kalimantan Timur (FPK) menggugat PT Berau Coal terkait tanggung jawab lingkungan mereka. Puluhan anggota FPK mengunjungi salah satu lubang bekas tambang yang belum direklamasi, yang mereka sebut “lubang abadi.” Lubang ini menjadi simbol protes terhadap ketidakbertanggungjawaban perusahaan tambang.
Koordinator Pusat FPK, Ayatullah Khomeiny, menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan membuka mata dunia terhadap dampak buruk lingkungan yang dihadapi masyarakat setempat. Air yang tergenang di lubang bekas tambang sering kali tercemar, merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kami menuntut PT Berau Coal segera melakukan reklamasi terhadap semua lubang bekas tambang mereka. Perusahaan sudah meraih keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam di daerah ini, sudah saatnya mereka mengembalikan lingkungan ke kondisi semula,” ujar Ayat.
Aksi FPK ini juga mendapat perhatian luas di media sosial, dengan banyak dukungan dari netizen. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar perusahaan tambang mematuhi kewajiban reklamasi.
“Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Tidak boleh ada lagi lubang tambang yang dibiarkan terbuka dan menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat,” tutup Ayat.
Melalui aksi itu, FPK berharap dapat mendorong perubahan dalam praktik pertambangan di Indonesia, memastikan setiap perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak lingkungannya. (Tim/Fery)