Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
AdvertorialPemkab Berau

KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 Disepakati

Avatar of Redaksi
ZonaTV
130
×

KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 Disepakati

Sebarkan artikel ini
ac79b9d0 picsart 24 08 01 08 20 51 861 11zon
IKLAN VIDEO LIST

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau bersama DPRD Berau telah menyepakati Kebijakan Umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025. Dari rancangan itu pendapatan ditetapkan sebesar Rp 3,9 triliun lebih, belanja sebesar Rp 4,4 triliun lebih, dan pembiayaan ditetapkan Rp 488 miliar lebih.

“Hasil dari proses pembangunan, seyogyanya dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Program-program pro rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan, yang kita tetapkan pada Tahun Anggaran 2025 ini,” jelas Wakil Bupati Berau Gamalis, saat membacakan sambutan Bupati Berau Sri Juniarsih dalam paripurna, Rabu (31/7/2024).

Dijelaskan Gamalis, semangat memacu Pembangunan di Kabupaten Berau ini, merupakan manifestasi dari kesungguhan dalam pembangunan. Sehingga akan memacu semangat semua, untuk terus mencari dan meningkatkan sumber- sumber pendapatan guna peningkatan kebutuhan masyarakat.

“Dan kita sadari pula, masih terdapat kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan pembangunan sebelumnya, namun kesemua itu akan dibenahi dalam pelaksanaan pembangunan yang akan datang,” tambahnya.

Gamalis pun mengakui dan menyadari, bahwa tentunya tidak semua usulan dan kebutuhan itu dapat ditampung karena kemampuan anggaran masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan.

“Oleh sebab itu, kiranya dapat dipahami, bahwa jika ada suatu program belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan, tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan kita perhatikan,” harap Gamalis.

Selanjutnya, dalam penyusunan KUA PPAS Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Berau berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun program dan kegiatan, yang sifatnya prioritas sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

Adapun alokasi anggaran yang pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 secara garis besar digunakan untuk operasional SKPD dengan porsi minimal, termasuk didalamnya untuk belanja gaji, tunjangan, tambahan penghasilan ASN atau Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Anggota DPRD, serta Gaji Non PNS serta bantuan keuangan kepada pemerintah Kampung.

Kemudian pogram kegiatan yang sifatnya mendesak, dan untuk penunjang pelayanan publik utamanya standar pelayanan minimal baik fisik maupun non fisik (Sektor Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Perumahan, Sanitasi dan Air Bersih).

Ketiga, sub kegiatan yang menunjang 18 (delapan belas) program unggulan. Dan terakhir dukungan anggaran terkait percepatan penurunan stunting, operasional PKK, posyandu, urusan pemerintahan umum, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta administrasi kependudukan. (Adv/Fery)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan