Tanjung Redeb – Jajaran Satreskrim Polres Berau bersama Satreskrim Polres Bulungan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 21 unit.
Kasus pencurian lintas provinsi ini, melibatkan 4 orang tersangka. yakni Asurddin, Edy Supianto, dan Hasrulla. Pengungkapan itu dilaksanakan, Selasa tanggal 16 April 2024.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengungkapkan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor di Jalan Pulau Panjang Gg. Bubuhan Kecamaran Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Berau,” ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan di berbagai lokasi kejadian perkara, termasuk Jalan Pemuda, Jalan Rambutan, Jalan Albina, dan beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Berau serta Kabupaten Malinau.
“Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit motor dan beberapa peralatan lainnya. Untuk barang bukti dan tersangka, dibagi ke Polres Bulungan, karena memang TKP lainnya juga berada di Bulungan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit motor Honda VARIO, 1 unit motor Honda SCOOPY, 1 unit motor Yamaha NMAX, dan beberapa motor lainnya. Selain itu, juga diamankan dua buah handphone dan beberapa kunci kendaraan.
“Kronologis kejadian menunjukkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Berau, diikuti dengan pengembangan penyelidikan ke Kab. Malinau, yang menghasilkan penangkapan tambahan serta pengamanan barang bukti yang signifikan,” ungkapnya.
Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Selain itu, Pasal 65 KUHP juga relevan dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum, dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib,” tandasnya. (Fery)