TANJUNG REDEB — Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Berau dipastikan berlangsung tanpa pesta kembang api berskala besar. Kepolisian Resor Berau menegaskan tidak akan memberikan izin penggunaan kembang api berdaya ledak tinggi demi mencegah potensi bahaya bagi masyarakat.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Polri yang menekankan pentingnya aspek keselamatan dalam setiap momentum perayaan akhir tahun. Menurutnya, tradisi menyalakan kembang api memang kerap menjadi simbol pergantian tahun, namun risikonya tidak bisa dianggap sepele.
“Penggunaan kembang api besar memiliki potensi bahaya yang tinggi, baik kebakaran maupun ledakan. Karena itu, tahun ini tidak ada rekomendasi atau izin untuk kembang api skala besar,” kata AKBP Ridho.
Ia mengungkapkan, keputusan tersebut juga dilatarbelakangi oleh berbagai peristiwa darurat dan bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi pengingat agar seluruh daerah lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas yang berisiko.
“Pertimbangannya bukan hanya soal aturan, tetapi juga kemanusiaan dan keselamatan bersama. Jangan sampai euforia sesaat justru berujung pada musibah,” ujarnya.
Kapolres menilai, material kembang api berkapasitas besar membutuhkan penanganan profesional dan sistem pengamanan ketat. Jika digunakan tanpa standar keselamatan yang jelas, dampaknya bisa merugikan banyak pihak.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Berau telah melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi para pedagang kembang api, mulai dari wilayah perkotaan hingga kecamatan dan kampung. Para penjual diminta tidak menyediakan maupun memasarkan kembang api berdaya ledak besar.
“Kami sudah sampaikan secara langsung. Untuk kembang api kecil dengan penggunaan terbatas tentu berbeda, tetapi yang skalanya besar tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga situasi kondusif selama malam pergantian tahun. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas penyalaan kembang api besar yang tidak memiliki izin dan berpotensi membahayakan.
“Kami berharap masyarakat proaktif. Kalau ada yang mencurigakan atau membahayakan, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” katanya.
AKBP Ridho menutup dengan harapan agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Berau dapat berlangsung sederhana namun bermakna, serta tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh warga.(*)












