Tanjung Redeb – Anggota DPRD Berau, Sakirman, menyoroti persoalan serius yang berkembang di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, terkait fee kayu yang diterima oleh pemerintah kampung.
Dari informasi yang diterima Sakirman, masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatirannya mengenai besaran fee tersebut dan bagaimana dana itu dikelola.
Sakirman menegaskan bahwa fee kayu merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara transparan melalui pemerintah kampung.
“Itu hak masyarakat yang dialokasikan melalui pemerintah kampung,”
Ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa beberapa tahun lalu, seorang Kepala Kampung di Kecamatan Segah terjerat kasus hukum karena terbukti menyalahgunakan fee kayu.
“Jika kepala kampung tidak transparan dalam pengelolaan dana tersebut, mereka bisa berisiko dipidanakan, sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Segah,” tegas Sakirman.
Politisi ini juga menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui berapa besar fee yang telah diterima pemerintah kampung serta bagaimana dana itu digunakan.
“Jika ini menyangkut kepentingan masyarakat, ya silakan untuk dipaparkan,” bebernya.
Menurutnya, jika pengelolaan dana tidak jelas, akan muncul kecurigaan di kalangan warga dan bisa menghambat pembangunan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
“Jika ditutupi, maka kita tidak bisa melarang masyarakat untuk curiga bahwa dana yang ada mungkin digunakan tidak tepat sasaran,” tandasnya.
Penulis : Fery