TANJUNG REDEB – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Imam Ramdhoni, mengingatkan seluruh kepala kampung di Kabupaten Berau untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya, khususnya dalam hal penerbitan surat keterangan tanah. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius dan berdampak langsung terhadap posisi kepala kampung sebagai pejabat publik.
Dalam pernyataannya, Imam Ramdhoni menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang yang paling sering terjadi adalah penerbitan surat tanah di atas lahan yang secara hukum tidak boleh digarap, seperti kawasan hutan lindung, sempadan sungai, atau tanah negara yang tidak memiliki status hak milik masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh kepala kampung agar berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan tanah. Jangan sampai memberikan keterangan di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Itu berisiko besar, baik bagi warga maupun kepala kampung sendiri,” ujarnya.
Imam menambahkan, Kejaksaan telah menerima dan menangani beberapa laporan terkait penyalahgunaan kewenangan kepala kampung dalam urusan pertanahan. Bahkan, tidak sedikit yang telah diproses hingga ke pengadilan dan berujung pada pidana penjara.
“Di Berau, kasus seperti ini sudah pernah terjadi. Kepala kampung yang bersangkutan harus menjalani proses hukum dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Ini bukan ancaman, tapi bukti konkret bahwa hukum berlaku untuk siapa saja,”tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala kampung agar tidak terjebak dalam tindakan yang berisiko. Menurutnya, jabatan kepala kampung adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas tinggi dan penuh tanggung jawab.
“Jabatan itu kepercayaan dari masyarakat. Maka, harus dijaga. Jangan karena ingin membantu pihak tertentu atau ada tekanan dari pihak luar, justru mengambil keputusan yang melanggar aturan. Kalau salah, hukum tidak melihat jabatan,”tambahnya.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Berau terbuka untuk memberikan penyuluhan hukum bagi aparatur kampung, agar permasalahan semacam ini bisa dicegah sejak dini.
“Kami siap melakukan pendampingan hukum dan sosialisasi, supaya para kepala kampung tahu mana batas wewenang yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,”katanya.
Imam juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli atau mengklaim tanah, terutama jika hanya bermodalkan surat keterangan kampung. Ia mengingatkan bahwa tidak semua surat dari kampung memiliki kekuatan hukum yang cukup tanpa dukungan legalitas dari instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jangan mudah percaya dengan surat keterangan asal kampung. Pastikan ada verifikasi dan legalitas yang sah dari instansi resmi. Kalau tidak, bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari,”tutup Imam.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para kepala kampung di Kabupaten Berau dapat lebih bijak dalam menggunakan kewenangan, serta tidak tergoda untuk melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
Penulis : Fery