Tanjung Redeb – Kebijakan nasional Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai rencana akan diberlakukan pada 2027 mendatang. Menyusul diterapkannya kebijakan itu, pembuatan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) akan segera dibuat.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI), Afriansyah Noor, usai membuka kegiatan NGObrol PIntar (Ngopi) Ketenagakerjaan di Hotel SM Tower Berau, Selasa (29/5/2024).
“Tapera itu sedang kita pelajari karena itu berlaku di tahun 2027. Prosesnya masih panjang. Tapi kami dari kementerian akan membuat juklak juknis aturannya,” ungkapnya.
Disampaikannya, Tapera itu dibuat sebagai bagian dari upaya pemerintah memperhatikan kaum swasta dan kaum pekerja, baik yang bekerja di instansi maupun di perusahaan, agar memiliki rumah layak huni.
“Sehingga mereka bukan hanya mengontrak kost atau pondok tapi memang harus punya. Ini program pemerintah yang harus kita dukung,” jelasnya.
Terkait perencanaan dan pelaksanaan kebijakan itu, lanjutnya, akan dibahas kementerian terkait dalam LKS Tripartit Nasional. Termasuk gaji pekerja yang akan dipotong sekira 0,3 persen.
“Gajinya dipotong 0,5 persen sama 2,5 persen. 0,5 persen dibantu oleh pemberi kerja. 2,5 dari pekerja. Tapi nanti dirembuk dalam LKS Tripartit Nasional,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said menjelaskan kebijakan tersebut memang sudah diketahui. Namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti.
“Sampai saat ini belum ada info lanjutan, karena informasi juga baru didapat dari media. Jadi untuk tidaklanjutnya menunggu juknis pelaksanaannya. Tapi pada prinsipnya kalau diinstruksikan ya tetap akan dilaksanakan,” terang Said saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
Sedangkan untuk teknis dana, dikatakan Said skema pengambilan dananya dibahas setelah juknisnya keluar. Tapi harapannya jangan sampai mengurangi pendapatan ASN atau jangan dipotong dari gaji pokok.
“Potongannya sekitar 3 % setiap bulannya. Tapi dari mana pengambilannya kita tunggu saja juknis pusat. Kalau memang harus dipotong dari gaji atau lainnya, mau tidak mau dilaksanakan karena itu aturan dari pusat,” tambahnya.
Sesuai PP yang sudah diteken Presiden, pemotongan gaji untuk Tapera ini berlaku bagi karyawan baik yang bekerja di sektor swasta maupun pegawai negeri. Untuk karyawan, tabungan ini dibagi, perusahaan atau instansi menanggung 0,5 % dan karyawan menanggung 2,5 %.
Sementara itu, peserta mandiri harus menanggung seluruh jumlah tabungan sendiri. Pasal 7 menjelaskan bahwa peserta Tapera tidak hanya mencakup Aparatur Sipil Negara (ANS), TNI dan Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan siapa saja yang mendapatkan gaji atau upah. (Elton/Fery)