Tanjung Redeb – Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN, pegawai Dinas Kesehatan Berau memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Berau, telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian mengungkapkan, pihaknya telah mendaftarkan perkara tersebut untuk disidangkan.
“Pekan ini sidang pertamanya,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini tersangka masih berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redeb. Dan akan dilakukan pergeseran ketika melaksanakan sidang di Samarinda.
“Sidangnya di Samarinda, sekarang tersangka masih di Rutan Tanjung Redeb,” katanya.
Dijelaskannya, di Dinas Kesehatan Berau, SN menjabat sebagai Staf Pembantu Bendahara yang bertugas melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai Negeri Sipil (TPP).
Di mana, tersangka menyebabkan kerugian hingga Rp 1,2 Miliar. Tersangka, melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga tahun 2025.
Diakuinya, tersangka menggunakan modus dengan mendaftarkan sejumlah nama pegawai Dinas Kesehatan Berau, yang seharusnya tidak mendapat TPP.
Dirinya menegaskan, terkait kasus tersebut, ada 20 orang saksi yang sudah diperiksa. Beserta dengan 2 orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Berau.
Lanjutnya, terhadap tersangka sudah dilakukan penyitaan aset berupa 1 unit mobil dan 1 bidang tanah seluas 1 hektare yang berada di Kecamatan Sambaliung.
“Tersangka juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 400 juta, untuk pengembalian dana kerugian negara tersebut,” tandasnya.
Penulis : Fery